Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Jokowi Agustus, Intip Besarannya

Elsa Krismawati
Selasa 11 Juli 2023, 18:20 WIB
Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Jokowi diketahui akan menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada 16 agustus mendatang.

Dalam pidatonya tersebut, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS, Aparatur Sipil Negara, Polri, TNI dan Pensiunan.

Tak hanya itu, pemerintah dikabarkan tengah merancang skema perhitungan baru bagi tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS.

Baca Juga: 6 Pekerjaan yang Sedang Banyak Diminati Tahun 2023, Ada yang Gajinya Fantastis! Yakin Nggak Mau Alih Profesi?

Pada bulan Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan gaji PNS sedang dibahas.

"Kenaikan gaji PNS, insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden. Beliau mempertimbangkan, nanti beliau yang akan mengumumkan pada saat RUU APBN disampaikan," ungkapnya, dikutip Infosemarang.com dari KompasTV.

Terpisah,Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut perombakan tunjangan kinerja PNS atas dasar usulan Jokowi.

Baca Juga: 10 Karakter Drama Korea Ini Berikan Pesan Kehidupan dan Asmara, Penuh Makna!

Hal itu dilakukan guna mendorong kinerja para PNS untuk lebih optimal.

Anas menuturkan, nantinya tunjangan kinerja PNS yang diterima tidak akan lagai sama seperti sebelumnya.

"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujar Anas.

Baca Juga: 4 Cara Terbaik Beritahu Sahabat Jika Pacarnya Berselingkuh, Jangan Buru-buru! Lakukan Hal ini Dulu

Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin PNS) diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman perhitungan Tukin PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja.

Adanya evaluasi ini memastikan bahwa besaran Tukin yang diterima oleh PNS dihitung dengan cara yang objektif, adil, dan transparan, sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan yang diemban dan hasil evaluasi.

Baca Juga: Kamu Bisa Tetap Move On, Tanpa Harus Memaafkan dan Melupakan, Ini Alasannya

Proses evaluasi tersebut melibatkan beberapa faktor dan kriteria penilaian.

Dalam hal jabatan struktural, terdapat beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian.

Faktor-faktor tersebut mencakup ruang lingkup program dan dampak yang dihasilkan, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal yang dibangun.

Baca Juga: Ingin Kerja di Dunia Perhotelan? Kuasai Dulu 7 Skill Ini Sebelum Melamar

Dengan adanya pedoman yang jelas, sistem evaluasi dan perhitungan Tukin PNS menjadi lebih terstruktur.

Hal ini membantu memastikan bahwa penentuan besaran Tukin dilakukan secara transparan dan tidak memihak.

Sehingga PNS yang berprestasi dan menjalankan jabatan dengan tanggung jawab akan menerima pengakuan yang pantas atas kinerjanya.

Adapun untuk jabatan fungsional, penilaiannya mencakup beberapa aspek, antara lain;

Baca Juga: FAKTA Menarik Film Barbie 2023 Live Action, Peran Margot Robbie Jadi Tukang Nagih Denda Keliling? Awas Kena Spoiler!

Pengetahuan yang diperlukan dalam jabatan, pengendalian dan pengawasan penyedia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas yang diemban.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang berbeda.

Setiap tingkatan jabatan memiliki nilai jabatan yang berjenjang dan berbeda-beda.

Baca Juga: Bahaya Dampak KDRT Bagi Perempuan Seperti Chu Sang-eun dalam Drakor Lies Hidden In My Garden'

Rentang nilai jabatan dimulai dari 190 untuk tingkatan terendah hingga 4.730 untuk tingkatan tertinggi.

Nilai-nilai ini akan menjadi dasar perhitungan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja.

Dengan menetapkan tingkatan jabatan dan nilai jabatan yang sesuai, sistem evaluasi Tukin PNS menjadi lebih terperinci.

Baca Juga: 3 Etos Kerja yang Bisa Dipelajari dari Cheon Sa-rang di Drama Korea King The Land' Perempuan Penuh Skill

Hal ini memungkinkan penentuan besaran tunjangan kinerja yang lebih akurat berdasarkan jabatan yang diemban oleh PNS.

Melalui proses ini, diharapkan penghargaan terhadap kinerja PNS dapat diberikan secara adil dan sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang mereka emban.

Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000, maka tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.

Baca Juga: Nikah Secara Kristen Bisa Bercerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya DI SINI

Nah itulah rumus tunjangan kinerja PNS bila jadi diterapkan dan dirombak nanti.***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)