Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Jokowi Agustus, Intip Besarannya

Elsa Krismawati
Selasa 11 Juli 2023, 18:20 WIB
Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Jokowi diketahui akan menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada 16 agustus mendatang.

Dalam pidatonya tersebut, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS, Aparatur Sipil Negara, Polri, TNI dan Pensiunan.

Tak hanya itu, pemerintah dikabarkan tengah merancang skema perhitungan baru bagi tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS.

Baca Juga: 6 Pekerjaan yang Sedang Banyak Diminati Tahun 2023, Ada yang Gajinya Fantastis! Yakin Nggak Mau Alih Profesi?

Pada bulan Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan gaji PNS sedang dibahas.

"Kenaikan gaji PNS, insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden. Beliau mempertimbangkan, nanti beliau yang akan mengumumkan pada saat RUU APBN disampaikan," ungkapnya, dikutip Infosemarang.com dari KompasTV.

Terpisah,Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut perombakan tunjangan kinerja PNS atas dasar usulan Jokowi.

Baca Juga: 10 Karakter Drama Korea Ini Berikan Pesan Kehidupan dan Asmara, Penuh Makna!

Hal itu dilakukan guna mendorong kinerja para PNS untuk lebih optimal.

Anas menuturkan, nantinya tunjangan kinerja PNS yang diterima tidak akan lagai sama seperti sebelumnya.

"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujar Anas.

Baca Juga: 4 Cara Terbaik Beritahu Sahabat Jika Pacarnya Berselingkuh, Jangan Buru-buru! Lakukan Hal ini Dulu

Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin PNS) diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman perhitungan Tukin PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja.

Adanya evaluasi ini memastikan bahwa besaran Tukin yang diterima oleh PNS dihitung dengan cara yang objektif, adil, dan transparan, sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan yang diemban dan hasil evaluasi.

Baca Juga: Kamu Bisa Tetap Move On, Tanpa Harus Memaafkan dan Melupakan, Ini Alasannya

Proses evaluasi tersebut melibatkan beberapa faktor dan kriteria penilaian.

Dalam hal jabatan struktural, terdapat beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian.

Faktor-faktor tersebut mencakup ruang lingkup program dan dampak yang dihasilkan, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal yang dibangun.

Baca Juga: Ingin Kerja di Dunia Perhotelan? Kuasai Dulu 7 Skill Ini Sebelum Melamar

Dengan adanya pedoman yang jelas, sistem evaluasi dan perhitungan Tukin PNS menjadi lebih terstruktur.

Hal ini membantu memastikan bahwa penentuan besaran Tukin dilakukan secara transparan dan tidak memihak.

Sehingga PNS yang berprestasi dan menjalankan jabatan dengan tanggung jawab akan menerima pengakuan yang pantas atas kinerjanya.

Adapun untuk jabatan fungsional, penilaiannya mencakup beberapa aspek, antara lain;

Baca Juga: FAKTA Menarik Film Barbie 2023 Live Action, Peran Margot Robbie Jadi Tukang Nagih Denda Keliling? Awas Kena Spoiler!

Pengetahuan yang diperlukan dalam jabatan, pengendalian dan pengawasan penyedia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas yang diemban.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang berbeda.

Setiap tingkatan jabatan memiliki nilai jabatan yang berjenjang dan berbeda-beda.

Baca Juga: Bahaya Dampak KDRT Bagi Perempuan Seperti Chu Sang-eun dalam Drakor Lies Hidden In My Garden'

Rentang nilai jabatan dimulai dari 190 untuk tingkatan terendah hingga 4.730 untuk tingkatan tertinggi.

Nilai-nilai ini akan menjadi dasar perhitungan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja.

Dengan menetapkan tingkatan jabatan dan nilai jabatan yang sesuai, sistem evaluasi Tukin PNS menjadi lebih terperinci.

Baca Juga: 3 Etos Kerja yang Bisa Dipelajari dari Cheon Sa-rang di Drama Korea King The Land' Perempuan Penuh Skill

Hal ini memungkinkan penentuan besaran tunjangan kinerja yang lebih akurat berdasarkan jabatan yang diemban oleh PNS.

Melalui proses ini, diharapkan penghargaan terhadap kinerja PNS dapat diberikan secara adil dan sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang mereka emban.

Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000, maka tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.

Baca Juga: Nikah Secara Kristen Bisa Bercerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya DI SINI

Nah itulah rumus tunjangan kinerja PNS bila jadi diterapkan dan dirombak nanti.***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)