Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Jokowi Agustus, Intip Besarannya

Elsa Krismawati
Selasa 11 Juli 2023, 18:20 WIB
Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Jokowi diketahui akan menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada 16 agustus mendatang.

Dalam pidatonya tersebut, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS, Aparatur Sipil Negara, Polri, TNI dan Pensiunan.

Tak hanya itu, pemerintah dikabarkan tengah merancang skema perhitungan baru bagi tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS.

Baca Juga: 6 Pekerjaan yang Sedang Banyak Diminati Tahun 2023, Ada yang Gajinya Fantastis! Yakin Nggak Mau Alih Profesi?

Pada bulan Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan gaji PNS sedang dibahas.

"Kenaikan gaji PNS, insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden. Beliau mempertimbangkan, nanti beliau yang akan mengumumkan pada saat RUU APBN disampaikan," ungkapnya, dikutip Infosemarang.com dari KompasTV.

Terpisah,Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut perombakan tunjangan kinerja PNS atas dasar usulan Jokowi.

Baca Juga: 10 Karakter Drama Korea Ini Berikan Pesan Kehidupan dan Asmara, Penuh Makna!

Hal itu dilakukan guna mendorong kinerja para PNS untuk lebih optimal.

Anas menuturkan, nantinya tunjangan kinerja PNS yang diterima tidak akan lagai sama seperti sebelumnya.

"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujar Anas.

Baca Juga: 4 Cara Terbaik Beritahu Sahabat Jika Pacarnya Berselingkuh, Jangan Buru-buru! Lakukan Hal ini Dulu

Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Tukin PNS) diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman perhitungan Tukin PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja.

Adanya evaluasi ini memastikan bahwa besaran Tukin yang diterima oleh PNS dihitung dengan cara yang objektif, adil, dan transparan, sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan yang diemban dan hasil evaluasi.

Baca Juga: Kamu Bisa Tetap Move On, Tanpa Harus Memaafkan dan Melupakan, Ini Alasannya

Proses evaluasi tersebut melibatkan beberapa faktor dan kriteria penilaian.

Dalam hal jabatan struktural, terdapat beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian.

Faktor-faktor tersebut mencakup ruang lingkup program dan dampak yang dihasilkan, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal yang dibangun.

Baca Juga: Ingin Kerja di Dunia Perhotelan? Kuasai Dulu 7 Skill Ini Sebelum Melamar

Dengan adanya pedoman yang jelas, sistem evaluasi dan perhitungan Tukin PNS menjadi lebih terstruktur.

Hal ini membantu memastikan bahwa penentuan besaran Tukin dilakukan secara transparan dan tidak memihak.

Sehingga PNS yang berprestasi dan menjalankan jabatan dengan tanggung jawab akan menerima pengakuan yang pantas atas kinerjanya.

Adapun untuk jabatan fungsional, penilaiannya mencakup beberapa aspek, antara lain;

Baca Juga: FAKTA Menarik Film Barbie 2023 Live Action, Peran Margot Robbie Jadi Tukang Nagih Denda Keliling? Awas Kena Spoiler!

Pengetahuan yang diperlukan dalam jabatan, pengendalian dan pengawasan penyedia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas yang diemban.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang berbeda.

Setiap tingkatan jabatan memiliki nilai jabatan yang berjenjang dan berbeda-beda.

Baca Juga: Bahaya Dampak KDRT Bagi Perempuan Seperti Chu Sang-eun dalam Drakor Lies Hidden In My Garden'

Rentang nilai jabatan dimulai dari 190 untuk tingkatan terendah hingga 4.730 untuk tingkatan tertinggi.

Nilai-nilai ini akan menjadi dasar perhitungan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja.

Dengan menetapkan tingkatan jabatan dan nilai jabatan yang sesuai, sistem evaluasi Tukin PNS menjadi lebih terperinci.

Baca Juga: 3 Etos Kerja yang Bisa Dipelajari dari Cheon Sa-rang di Drama Korea King The Land' Perempuan Penuh Skill

Hal ini memungkinkan penentuan besaran tunjangan kinerja yang lebih akurat berdasarkan jabatan yang diemban oleh PNS.

Melalui proses ini, diharapkan penghargaan terhadap kinerja PNS dapat diberikan secara adil dan sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang mereka emban.

Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000, maka tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.

Baca Juga: Nikah Secara Kristen Bisa Bercerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya DI SINI

Nah itulah rumus tunjangan kinerja PNS bila jadi diterapkan dan dirombak nanti.***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )