Nikah Secara Kristen Bisa Bercerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya DI SINI

Jeanne Pita W
Selasa 11 Juli 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi | Nikah Secara Kristen Bisa Cerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya (Sumber : Freepik/prostooleh)

Ilustrasi | Nikah Secara Kristen Bisa Cerai dan Menikah Lagi? Cek Fakta dan Hukumnya (Sumber : Freepik/prostooleh)

INFOSEMARANG.COM -- Sebuah pernikahan merupakan hal yang sakral.

Dalam agama Kristen sendiri disebutkan bahwa Tuhan menginginkan manusia berpasangan (Kejadian 2:24) dalam Alkitab.

Namun faktanya, tidak sedikit pasangan yang menikah secara Kristen akhirnya bercerai.

Baca Juga: Laju Penurunan Muka Tanah Kota Semarang 10 Cm Setiap Tahun, Penggunaan Air Tanah Berlebihan dan Faktor Alam Jadi Penyebab

Bahkan setelah bercerai, mereka memutuskan untuk menikah lagi dengan orang berbeda setelahnya.

Lalu, bagaimana hukum perceraian dalam agama Kristen?

Dalam Matius 19:3-6 pada Alkitab tertulis bahwa,"Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: ”Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?” Jawab Yesus: ”Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan, Miliki Terowongan Terpanjang

Pendeta Gilbert Lumoindong pun juga menjelaskan bahwa perceraian bukan hal yang dibenarkan menurut agama Kristen.

"Ajaran-ajaran yang berkata 'bercerai boleh' kecuali karena zina, itu adalah ajaran sampah", ungkapnya dalam sebuah video yang diunggahnya di YouTube.

Di sisi lain, memang ada hukum yang mengatur perceraian dalam hukum Taurat.

Namun, kehendak Allah sejak mulanya tidak pernah menginginkan dan mengizinkan adanya perceraian.

Baca Juga: Yamaha Grand Filano Hybrid Connected: Spesifikasi, Fitur, dan Harga, Kenali Teknologi Hybrid yang Menambah Tenaga Mesin

Pada umumnya, jika seseorang yang menikah secara Kristen kemudian bercerai, maka perceraian hanya dapat dilakukan secara sipil.

Sedangkan secara gereja, status pernikahan atau perkawinannya bersifat tetap.

Hal tersebut pun tertuang dalam Alitab dalam 1 Korintus 7: 39, di mana dijelaskan bahwa "Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya. Istri terikat selama suaminya masih hidup." ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)