Kamu Bisa Tetap Move On, Tanpa Harus Memaafkan dan Melupakan, Ini Alasannya

Elsa Krismawati
Selasa 11 Juli 2023, 17:00 WIB
Move on tanpa harus memaafkan dan melupakan (Sumber : pixabay.com)

Move on tanpa harus memaafkan dan melupakan (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Bila kamu sedang di tengah kandasnya hubungan asmara yang sudah lama terjalin, pasti akan sangat sulit untuk move on.

Entah itu karena alasan belum bisa memaafkan ataupun melupakan sang mantan.

Namun, rupanya kamu tetap bisa move on tanpa harus terlebih dulu memafaakan dan melupakan mantan pasanganmu loh.

Baca Juga: 4 Cara Terbaik Beritahu Sahabat Jika Pacarnya Berselingkuh, Jangan Buru-buru! Lakukan Hal ini Dulu

Melansir jurnal psicologytoday, tidak ada teori pasti bila memaafkan dan melupakan dapat menyembuhkan luka dari perpisahan.

Dalam jurnal tersebut dikatakan, untuk bisa move on dan melanjutkan hidup dengan memaafkan dan melupakan nyatanya hanya omong kosong belaka.

Bila kamu merasa perlu memaafkan seseorang namun nyatanya tidak demikian, hal tersebut sebaiknya jangan dipaksakan.

Baca Juga: Ingin Kerja di Dunia Perhotelan? Kuasai Dulu 7 Skill Ini Sebelum Melamar

Memaafkan seseorang namun kamu belum siap bisa mengganggu kesehatan mental kamu.

Hal tersebut kemungkinan besar akan mengganggu hidup kamu berjalan untuk maju.

Penelitian oleh Chung Myung-sun pada tahun 2016 membuktikan.

Baca Juga: FAKTA Menarik Film Barbie 2023 Live Action, Peran Margot Robbie Jadi Tukang Nagih Denda Keliling? Awas Kena Spoiler!

Kurangnya kasih sayang terhadap perasaan dan pengalaman diri sendiri bisa jadi penentu dampak negatif pada kesehatan mental.

Sehingga ide untuk bisa move on harus bisa memaafkan, sedangkan kamu belum dalam kondisi itu seolah jadi penghalang.

Para peneliti terkemuka di bidang psikologi percaya bahwa terkadang penting untuk mengingat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan.

Baca Juga: 3 Etos Kerja yang Bisa Dipelajari dari Cheon Sa-rang di Drama Korea King The Land' Perempuan Penuh Skill

Baik yang positif maupun yang negatif, agar kita dapat belajar dari pengalaman tersebut.

Mereka mengatakan bahwa mengetahui tentang situasi-situasi yang berpotensi menyakitkan atau berbahaya dapat membantu orang melindungi diri dari kesulitan dan bahaya di masa depan.

Sehingga, belum memaafkan dan melupakan bukan berarti kamu tidak bisa melanjutkan hidup.

Baca Juga: 3 Etos Kerja yang Bisa Dipelajari dari Cheon Sa-rang di Drama Korea King The Land' Perempuan Penuh Skill

Justeru kamu bisa lebih waspada dengan pengalaman kamu saat ini untuk di masa yang akan datang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )