Dewi Perssik Sebut Dipalak Rp 100 Juta untuk Ambil Sapi Kurban Titipannya, Ketua RT:Saya Tidak Pernah

Elsa Krismawati
Jumat 30 Juni 2023, 11:34 WIB
Mediasi Dewi Perssik dengan RT berujung buntu (Sumber : instagram @dewiperssik9)

Mediasi Dewi Perssik dengan RT berujung buntu (Sumber : instagram @dewiperssik9)

INFOSEMARANG.COM - Kisruh soal sapi kurban Dewi Perssik masih bergulir.

Dewi Perssik dan Ketua RT 06 bernama Malkan mengadakan mediasi soal isu penolakan sapi kurban Idul Adha.

Namun mediasi yang diharapkan dapat membuka jalan polemik keduanya, berujung buntu.

Baca Juga: Desta Unggah Foto Liburan Bareng Anak dan Natasha Rizky di Singapura, Kompak Banget!

Malkan menuturkan, jika dirinya menanyakan langsung terhadap Asisten Rumah Tangga (SRT) Dewi Perssik soal pemalakan Rp 100 Juta.

Kata Malkan, ART itu mengatakan jika sang RT memang tidak pernak meminta uang Rp 1000 juta pada sang pedangdut.

"Saya seneng saja ketika ART yang jadi sumber informasi dari Bu Dewi, telah mengakui bahwa saya tidak pernah meminta uang Rp100 juta sebagai pungli atau sebagai pungutan. Apabila sapi itu diambil kembali," kata Malkan seusai mediasi di Jakarta Selatan, dikutip Infosemarang.com dari KompasTV, 30 Juni 2023.

Baca Juga: Dewi Perssik Ngamuk Sapi Kurbannya Ditolak, Ketua RT Tanggapi Kalem: Saya Terima tapi Malah Diminta Lagi

Malkan justeru menjelaskan ketersinggungannya, lantaran sapi kurban tersebut dipikir akan dipotong di tempatnya.

Namun, terjadi kesalahpahaman, lantara yang terjadi ART Dewi malah mengambil kembali sapi itu.

"Saya cuma bilang gini, karena anda sudah mengganggu, emosi saya, harga diri saya, dibayar 100 juta pun saya nggak mau," tuturnya.

Baca Juga: Daftar Negara Asia Paling Banyak Mengonsumsi Daging Sapi dan Kambing, Indonesia Ternyata Masih Sangat Rendah

Diketahui, Dewi Perssik sendiri telah mengungkap dugaan penolakan sapi kurban miliknya melalui Live Instagram pada pada Selasa, 27 Juni 2023 malam.

Mantan istri Aldi Taher itu mengaku kalau sapi kurbannya ditolak oleh ketua RT tempatnya tinggal.

Mulanya, ia hendak meminta tolong pada ustaz di dekat rumah untuk menitip sapi kurban.

Baca Juga: Perseteruan Babak Baru, Nikita Mirzani Kirim Surat Kuasa Atas Lolly ke Antonio Dedola

Sepengakuan pedangdut asal Jember ini,saat dimintai tolong untuk membantu mengangkat sapi supaya dipindah, RT tersebut membentak sekuriti.

"Aku minta tolong ke ustaz di dekat rumah untuk menitip sapi untuk kurban. Tapi, ART dan sekuritiku malah dibentak oleh Bapak RT 04 di sekitar rumah ku ini. Katanya, lingkungan sini tidak butuh dan tidak kekurangan daging," kata Dewi Perssik melalui siaran langsung di akun Instagram.

Baca Juga: Hukum Menggelar Acara Makan-Makan Saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, Apakah Diperbolehkan?

Dewi Perssik juga menceritakan dirinya sudah mendaftar warga tempatnya sebagai penerima daging kurban.

Namun, menurut Dewi Perssik, tiba-tiba datang ketua RT setempat dan langsung menolak kurban darinya.

Dia juga menyebutkan ketua RT meminta uang Rp 100 juta jika dia ingin sapi kurbannya diurus dan tetap berkurban di wilayahnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)