Tidak Sengaja Memotong Kuku atau Rambut Saat Hendak Berkurban Padahal Sudah Ada Larangannya, Bagaimana Hukumnya?

Wildan Apriadi
Jumat 23 Juni 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi larangan memotong kuku sebelum berkurban (Sumber : pixabay)

Ilustrasi larangan memotong kuku sebelum berkurban (Sumber : pixabay)

INFOSEMARANG.COM - Pelaksanaan ibadah kurban pada saat Idul Adha tentu harus mengukuti ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan dalam agama Islam.

Bahkan, ada larangan-larangan tertentu bagi seseorang yang hendak melaksanakan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha,

Salah satu larangan bagi yang hendak berkurban saat Idul Adha yang mungkin sudah banyak diketahui adalah memotong kuku dan rambut.

Baca Juga: Awas Spoiler!Ini Link Nonton See You in My 19 Life episode 3 sub Indo, Mun Seo Ha Ingat Siapa Ban Ji Eum!

Larangan memotong kuku, dan juga rambut, tertulis dalam sebuah hadits sahih berikut ini:

Dari Ummu Salamah RA, Rasulallah SW bersabda:

"Barang siapa yan telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila ia telah memasuki sepuluh hari (pertama Dzulhijjah), janganlah ia mengambil rambut dan memotong kuku hingga ia selesai menyembelih" (HR. Muslim 5236).

Memotong kuku atau rambut baru diperbolehan lagi setelah nanti telah dilakukan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.

Baca Juga: Kenalan Lebih Dekat dengan 3 Pemeran Utama Drakor Revenant,Semuanya Punya Bakat Akting Mumpuni!

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa membiarkan kuku dan rambut tidak dipotong sebelum melaksanakan kurban adalah supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Namun, apabila misalnya ada ketidaksengajaan atau lupa memotong kuku atau rambut bagi yang hendak berkurban, apakah menjadi dosa?

Syaikh Bin Baz rohimahullah berkata:

"Siapa yang memotong rambut atau kukunya setelah masuk Dzulhijjah karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berkurban, maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya, karena Allah SWT melepaskan bebab bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarat." (Fatawaa Islamiyah - 2/316)
***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )