Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Pasal 355 Sulit Dibuktikan Jaksa, Mellisa Anggraini:Sejak Kapan Mudah?

Elsa Krismawati
Selasa 30 Mei 2023, 21:00 WIB
Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

INFOSEMARANG.COM - Pelaku penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo akan segera disidang.

Kuasa Hukum Mario Dandy,Andreas Nahot menilai akan adanya perubahan pasal yang dikenakan.

Sehingga, perubahan pasal pada Mario Dandy disebut akan menyulitkan pembuktian Jaksa.

Baca Juga: Ditalak Cerai Virgoun, Inara Rusli Minta Rp10 Miliar Sebagai Nafkah Iddah, Apa Maksudnya?

Andreas menyoroti penerapan pasal pada kliennya itu berubah-ubah.

Semula, pasal yang menjerat tersangka kasus penganiayaan David itu merupakan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Namun usai ditangani Polda Metro Jaya, anak Rafael Alun Trisambodo itu kini dijerat Pasal 355 tentang penganiayaan berat berencana.

Baca Juga: VIRAL! Remaja 15 Tahun Korban Rudapaksa 11 Pria, Hotman Paris Siap Bantu: Minta Keluarganya Hubungi Hotman 911

Menanggapi pernyataan pengacara Mario Dandy, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David geram.

Dilansir melalui akun Twitter pribadinya, ia membeberkan Pasal yang diterapkan memang bukan pasal yang mudah.

Pengacara cantik itu ungkap, justeru pasal yang terapkan adalah kesesuaian dengan fakta.

Baca Juga: Serius Majukan Sepak Bola Indonesia, PSSI Era Erick Thohir Usung Blue Print 'Garuda Mendunia 2045', 4 Hal Ini Jadi Fokus

"Sejak kapan pasal yang diterapkan terhadap pelaku itu pasal yang mudah bagi jaksa,tentu pasal yang sesuai dengan fakta," ujar Mellisa dikutip Infosemarang.com pada Selasa 30 Mei 2023.

Mellisa juga menuturkan Pasal yang diterapkan pada pelaku aniaya terhadap korbannya itu agar memberi efek jera dan memenuhi keadilan korban.

"Memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan bagi korban," sambungnya.

Baca Juga: Demi Keamanan, Erick Thohir Pastikan Bakal Rahasiakan Hotel Tempat Timnas Argentina Menginap Selama di Indonesia

Pengacara David itu geram, lantaran pengacara Mario menyebut apa yang dilakukan tersangka adalah penganiayaan ringan.

"Tampaknya anak orang sampai koma dinilai sebagai penganiayaan biasa saja bagi mereka," tandas Mellisa.

Diketahui, sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 6 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)