Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas. (Sumber: | Foto: Dok.)

PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap modus yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka diduga membangun kepercayaan korban dengan menunjukkan bukti bonus atau imbal hasil yang telah diterima peserta lain. Cara tersebut diduga digunakan untuk menarik korban baru sekaligus meyakinkan peserta lama agar kembali menambah dana investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar.

Sebagian korban yang telah menerima keuntungan pada tahap awal kemudian tergiur untuk meningkatkan nilai investasinya. Untuk memperoleh dana tambahan, mereka diduga mengajukan kredit baru ke berbagai bank.

Bahkan, agar pengajuan kredit disetujui, sebagian korban disebut memberikan alasan lain kepada pihak bank, seperti untuk membeli sawah atau memenuhi kebutuhan lainnya.

Praktik tersebut diduga menggunakan skema ponzi atau money game, yakni pembayaran bonus kepada peserta lama berasal dari dana yang disetor peserta baru. Skema semacam ini hanya dapat berjalan selama masih ada aliran dana dari anggota baru. Ketika perekrutan berhenti, pembayaran imbal hasil pun tidak lagi dapat dilakukan.

Penyidik juga menduga sebagian besar dana yang dihimpun dari para korban digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset. Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan keuntungan yang dijanjikan, tetapi juga dana pokok yang telah disetorkan. Di sisi lain, kewajiban membayar cicilan kredit kepada bank tetap berjalan sesuai perjanjian.

Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum, Sri Wityasno, SH, mengatakan salah satu ciri utama skema ponzi adalah membangun kepercayaan melalui pembayaran keuntungan kepada sebagian peserta pada tahap awal.

"Pembayaran tersebut menciptakan persepsi seolah-olah investasi benar-benar menghasilkan keuntungan, sehingga peserta terdorong menambah dana atau mengajak orang lain bergabung," ujarnya.

Menurut Sri, penawaran investasi bodong dan perjanjian kredit dengan bank merupakan dua hal yang berbeda secara hukum.

"Sudah banyak terjadi dalam kasus penipuan serupa. Korban mengajukan kredit ke bank dengan berbagai alasan agar memperoleh dana untuk berinvestasi pada produk yang ditawarkan pelaku," katanya.

Sri menambahkan, kasus investasi bodong dengan pola serupa telah berulang kali terjadi di Indonesia. Di antaranya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Pandawa Group, First Travel, hingga investasi agribisnis PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR).

Kasus KSP Indosurya yang mencuat pada 2020 menjadi salah satu skandal investasi terbesar di Indonesia dengan kerugian nasabah mencapai triliunan rupiah dan sekitar 23.000 korban. Modusnya menawarkan produk yang menyerupai deposito perbankan dengan imbal hasil tinggi, yakni 9 hingga 12 persen per tahun.

Sementara itu, kasus PT QSAR mencuat pada 2002 setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran investasi senilai Rp544 miliar yang dihimpun dari sekitar 6.800 investor. Seluruh perkara tersebut telah diproses secara hukum dan para pihak yang terlibat telah dijatuhi putusan pengadilan.

Sri menilai kasus di Purwokerto memiliki karakteristik yang berbeda.

"Dari berbagai kasus penipuan investasi, baru kali ini ada korban yang justru meminta pembatalan kredit ke bank, bukan lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana penipuannya kepada aparat penegak hukum," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Pendapat serupa disampaikan Advokat dan Kurator Aan Rohaeni, SH. Menurutnya, secara hukum perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur sehingga kerugian akibat investasi tidak menghapus kewajiban debitur untuk melunasi pinjamannya.

"Perjanjian kredit bank dan investasi merupakan dua entitas hukum yang berbeda. Kredit tetap sah meskipun investasi kepada pihak ketiga mengalami kegagalan," tegasnya.**

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI