Polisi Ringkus Driver Ojol di Surabaya yang Suruh Bocah 4 Tahun Pegang Alat Kelaminnya

Galuh Prakasa
Jumat 01 Desember 2023, 18:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus BM (51) driver ojol yang lakukan pelecehan seksual pada seorang anak di Wonosari Lor, Surabaya. (Sumber : instagam @folkshitt)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus BM (51) driver ojol yang lakukan pelecehan seksual pada seorang anak di Wonosari Lor, Surabaya. (Sumber : instagam @folkshitt)

INFOSEMARANG.COM -- Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap BM (51), seorang driver ojek online (ojol) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Wonosari Lor, Surabaya.

Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu tindakan tegas dari pihak berwajib.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, tersangka BM beralamat di Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga: Segera Menikah, BCL Ganti Nama Akun Instagramnya, Tidak Lagi Pakai Nama Sinclair

Dia ditangkap setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia sekitar empat tahun berinisial AR, warga Wonosari Lor, Surabaya.

Insiden terjadi pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB, ketika BM sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

"Saat itu, AR bermain di depan rumahnya. Dengan keadaan sekitar yang sepi, BM mendekati AR dan memanggilnya," kata Herlina pada Jumat, 1 November 2023.

Setelah AR mendekat, BM langsung membuka ritsleting celananya dan mengekspos alat kelaminnya. Peristiwa tersebut dilanjutkan dengan tindakan masturbasi di depan AR.

"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi," ungkap Herlina.

Baca Juga: Tewas di Kamar Kos, Mahasiswi UNM Ditemukan Dalam Kondisi Darah Keluar dari Hidung dan Mulut

Kejadian ini membuat ibu korban geram, segera melapor ke SPKT Polres Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjung Perak segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi, termasuk baju batik hitam, jaket ojol hijau, celana panjang cokelat, sepatu, tas hitam, masker, motor Revo, dan helm hitam.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )