Polisi Ringkus Driver Ojol di Surabaya yang Suruh Bocah 4 Tahun Pegang Alat Kelaminnya

Galuh Prakasa
Jumat 01 Desember 2023, 18:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus BM (51) driver ojol yang lakukan pelecehan seksual pada seorang anak di Wonosari Lor, Surabaya. (Sumber : instagam @folkshitt)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus BM (51) driver ojol yang lakukan pelecehan seksual pada seorang anak di Wonosari Lor, Surabaya. (Sumber : instagam @folkshitt)

INFOSEMARANG.COM -- Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap BM (51), seorang driver ojek online (ojol) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Wonosari Lor, Surabaya.

Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu tindakan tegas dari pihak berwajib.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, tersangka BM beralamat di Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga: Segera Menikah, BCL Ganti Nama Akun Instagramnya, Tidak Lagi Pakai Nama Sinclair

Dia ditangkap setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia sekitar empat tahun berinisial AR, warga Wonosari Lor, Surabaya.

Insiden terjadi pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB, ketika BM sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

"Saat itu, AR bermain di depan rumahnya. Dengan keadaan sekitar yang sepi, BM mendekati AR dan memanggilnya," kata Herlina pada Jumat, 1 November 2023.

Setelah AR mendekat, BM langsung membuka ritsleting celananya dan mengekspos alat kelaminnya. Peristiwa tersebut dilanjutkan dengan tindakan masturbasi di depan AR.

"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi," ungkap Herlina.

Baca Juga: Tewas di Kamar Kos, Mahasiswi UNM Ditemukan Dalam Kondisi Darah Keluar dari Hidung dan Mulut

Kejadian ini membuat ibu korban geram, segera melapor ke SPKT Polres Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjung Perak segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi, termasuk baju batik hitam, jaket ojol hijau, celana panjang cokelat, sepatu, tas hitam, masker, motor Revo, dan helm hitam.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )