Polisi Ringkus Driver Ojol di Surabaya yang Suruh Bocah 4 Tahun Pegang Alat Kelaminnya

Galuh Prakasa
Jumat 01 Desember 2023, 18:00 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus BM (51) driver ojol yang lakukan pelecehan seksual pada seorang anak di Wonosari Lor, Surabaya. (Sumber : instagam @folkshitt)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus BM (51) driver ojol yang lakukan pelecehan seksual pada seorang anak di Wonosari Lor, Surabaya. (Sumber : instagam @folkshitt)

INFOSEMARANG.COM -- Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap BM (51), seorang driver ojek online (ojol) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Wonosari Lor, Surabaya.

Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu tindakan tegas dari pihak berwajib.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, tersangka BM beralamat di Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya.

Baca Juga: Segera Menikah, BCL Ganti Nama Akun Instagramnya, Tidak Lagi Pakai Nama Sinclair

Dia ditangkap setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia sekitar empat tahun berinisial AR, warga Wonosari Lor, Surabaya.

Insiden terjadi pada Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 13.31 WIB, ketika BM sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

"Saat itu, AR bermain di depan rumahnya. Dengan keadaan sekitar yang sepi, BM mendekati AR dan memanggilnya," kata Herlina pada Jumat, 1 November 2023.

Setelah AR mendekat, BM langsung membuka ritsleting celananya dan mengekspos alat kelaminnya. Peristiwa tersebut dilanjutkan dengan tindakan masturbasi di depan AR.

"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi," ungkap Herlina.

Baca Juga: Tewas di Kamar Kos, Mahasiswi UNM Ditemukan Dalam Kondisi Darah Keluar dari Hidung dan Mulut

Kejadian ini membuat ibu korban geram, segera melapor ke SPKT Polres Tanjung Perak.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjung Perak segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi, termasuk baju batik hitam, jaket ojol hijau, celana panjang cokelat, sepatu, tas hitam, masker, motor Revo, dan helm hitam.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)