Bawaslu Tinjau 33 Laporan Pelanggaran Kampanye Sebelum Waktunya, Begini Sanksi Bagi yang Melanggarnya!

Galuh Prakasa
Senin 27 November 2023, 17:38 WIB
Bawaslu tinjau 33 pelanggaran kampanye sebelum waktunya. (Sumber : Freepik)

Bawaslu tinjau 33 pelanggaran kampanye sebelum waktunya. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Bawaslu RI mengumumkan tengah meninjau 33 laporan terkait dugaan pelanggaran pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres.

Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan kampanye sebelum waktunya yang ditetapkan mulai dari 28 November 2023.

"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi. Yaitu berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu Puadi pada Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga: Ibu Hamil di Riau Melahirkan di Speed Boat, Ini Sosok yang Menyelamatkan Nyawa Bayi dan Ibunya

Puadi menambahkan bahwa dari informasi awal yang didapat, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan validitas dugaan pelanggaran pemilu.

Tindakan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut dengan tegas menetapkan pelapor yang berhak, termasuk warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan. Warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu," ucap Puadi.

Baca Juga: Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Diumumkan Bulan Ini dan Cara Menghitungnya

Diketahui, KPU menetapkan periode kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lantas, bagaimana sanksi kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan?

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa sanksi kampanye di luar jadwal yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanya Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Pengertian Chindo, Tagar yang Trending Topic di X Gegara Ajang MasterChef Indonesia Season 11

Sementara itu, berikut jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2024:

Metode: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Waktu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Metode: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Waktu: 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )
Pendidikan22 Mei 2026, 06:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Terbuka dan Bisa Dipertanggung jawabkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengingatkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Umum20 Mei 2026, 19:33 WIB

Mohammad Saleh: Ada 6,4 Juta Ton Sampah Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya19 Mei 2026, 18:01 WIB

Pajak Tahunan Kendaraan Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli di Gerai dan Samsat Keliling

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, kini tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama sesuai data di STNK.
 (Sumber: )
Bisnis19 Mei 2026, 17:59 WIB

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bank Mandiri memperkuat komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.
Bank Mandiri mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Pendidikan18 Mei 2026, 14:33 WIB

Mohammad Saleh Ajak Santri Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Program beasiswa tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kalangan santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum18 Mei 2026, 14:27 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Unggulan Desa

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk lebih aktif menyerap dan memasarkan produk unggulan desa sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
 Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Mei 2026, 10:25 WIB

Semarang Kembali Bergemuruh, Srawoeng Jazz 2026 Hadirkan Musisi Lintas Generasi

Balai Budaya dan Kebangsaan Omah Srawoeng kembali menghadirkan perhelatan seni dan musik bertajuk Kridha Cilpa & Srawoeng Jazz 2026.
 (Sumber: )
Umum15 Mei 2026, 17:12 WIB

Lebih Ramah Lingkungan, Mohammad Saleh Dukung Pengembangan Bus Listrik Trans Jateng

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendukung rencana pengembangan armada bus listrik untuk layanan Trans Jateng sebagai bagian dari modernisasi transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Umum15 Mei 2026, 17:06 WIB

Jelang Iduladha, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh meminta pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026 diperketat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )