Bawaslu Tinjau 33 Laporan Pelanggaran Kampanye Sebelum Waktunya, Begini Sanksi Bagi yang Melanggarnya!

Galuh Prakasa
Senin 27 November 2023, 17:38 WIB
Bawaslu tinjau 33 pelanggaran kampanye sebelum waktunya. (Sumber : Freepik)

Bawaslu tinjau 33 pelanggaran kampanye sebelum waktunya. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Bawaslu RI mengumumkan tengah meninjau 33 laporan terkait dugaan pelanggaran pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres.

Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan kampanye sebelum waktunya yang ditetapkan mulai dari 28 November 2023.

"Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi. Yaitu berkaitan dengan pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu Puadi pada Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga: Ibu Hamil di Riau Melahirkan di Speed Boat, Ini Sosok yang Menyelamatkan Nyawa Bayi dan Ibunya

Puadi menambahkan bahwa dari informasi awal yang didapat, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan validitas dugaan pelanggaran pemilu.

Tindakan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut dengan tegas menetapkan pelapor yang berhak, termasuk warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan. Warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu," ucap Puadi.

Baca Juga: Besaran UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Diumumkan Bulan Ini dan Cara Menghitungnya

Diketahui, KPU menetapkan periode kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Lantas, bagaimana sanksi kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan?

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa sanksi kampanye di luar jadwal yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanya Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Pengertian Chindo, Tagar yang Trending Topic di X Gegara Ajang MasterChef Indonesia Season 11

Sementara itu, berikut jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2024:

Metode: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Waktu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Metode: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Waktu: 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 Maret 2025, 10:46 WIB

Aliran Sungai Tuntang Meluap, Jalur KA antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati Tidak Bisa Dilalui

KAI Daop4 Semarang menutup jalur KA antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati , Kabupaten Grobogan karena adanya luapan air Sungai Tuntang.
Luapan air Sungai Tuntang pada Minggu, 9 Maret 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 Maret 2025, 13:06 WIB

Bulan Ramadan, Anne Avantie Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Ojol di Resto D'Kambodja

Kali ini, Anne Avanti menggelar buka puasa bersama sekitar 250 driver ojek online di Kota Semarang.
Anne Avantie foto bersama  driver ojek online sebelum acara buka puasa bersama di  DKambodja Heritage. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis07 Maret 2025, 12:26 WIB

Ramai PHK Sritex, Pemuda di Jateng Ini Ciptakan SPARTAV Inovasi Sistem Penghasil Uang

SPARTAV sebuah aplikasi digital advertising inovatif yang dikembangkan oleh pemuda asal Semarang, Jawa Tengah.
Founder Spartav Citizen Empowerment, Yanuar Aris Budiharto menunjukkan tampilan aplikasi SPARTAV buatannya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis06 Maret 2025, 07:43 WIB

Honda Auto Expo Kembali Digelar di Queen City Mall Semarang, Ada Mobil Honda Hybrid Terbaru

Honda Auto Expo digelar di Atrium Atlas, Queen City Mall, Semarang, mulai 5 Maret hingga 10 Maret 2025. Banyak program menarik senilai ratusan juta.
Honda Auto Expo digelar di Atrium Atlas, Queen City Mall, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum05 Maret 2025, 16:01 WIB

Mudik Gratis PELNI 2025 Sampit-Semarang, Simak Cara Daftarnya

Dalam program mudik gratis ini, PELNI menyediakan kapal KM Leuser dengan rute Sampit - Semarang yang akan berangkat pada 24 Maret 2025.
PELNI menyediakan kapal KM Leuser dengan rute Sampit - Semarang yang akan berangkat pada 24 Maret 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)