PNS Dilarang Like, Comment, Share Akun Medsos Kampanye Hingga Capres! Bisa Kena Sanksi Ini

Jeanne Pita W
Senin 25 September 2023, 15:50 WIB
PNS Dilarang Like, Comment, Share Akun Medsos Kampanye Hingga Capres (Sumber : Kominfo.go.id)

PNS Dilarang Like, Comment, Share Akun Medsos Kampanye Hingga Capres (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dilarang untuk melakukan like, comment hingga share akun-akun kampanye dan/atau akun Capres di media sosial.

Para PNS pun diminta untuk tetap menjaga netralitasnya selama Pemilu berlangsung di media sosial masing-masing jelang Pemilu 2024.

Adapun pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Siap Mengungsi dari Stadion Gelora Bung Tomo Jelang Piala Dunia U-17

Dalam surat tersebut, PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Aturan tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce pada Senin (25/9/2023).

Selain itu, SKB tersebut juga telah ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, serta BKN.

Di sisi lain, adanya SKB tersebut juga bertujuan supaya PNS bisa memiliki sifat netral dan profesional, dan supaya gelaran Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Baca Juga: Orang Tua Siswi SD yang Diduga Dicolok Matanya Hingga Buta Dipaksa Minta Maaf Oleh Pejabat

Isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka

Baca Juga: Lee Sangyeob Bakal Nikahi Perempuan Non-Selebriti, Kapal Sangyeob-Jessi Mundur Dulu

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya:

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya:

Baca Juga: Chef Arnold Angkat Bicara Perihal Review Jujur yang Picu Perseteruan Food Vlogger: Cuma Mau Bilang..

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)