Ketua Bawaslu Nyatakan Video Ganjar Pranowo dalam Tayangan Adzan Bukan Pelanggaran Kampanye

Galuh Prakasa
Rabu 13 September 2023, 09:39 WIB
Ketua Bawaslu RI menyatakan tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. (Sumber : RCTI)

Ketua Bawaslu RI menyatakan tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. (Sumber : RCTI)

INFOSEMARANG.COM -- Tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, di salah satu stasiun televisi swasta baru-baru ini telah menjadi sorotan.

Namun, ada yang bertanya-tanya apakah tayangan ini merupakan pelanggaran kampanye atau hanya bagian dari eksposur publik biasa.

Menurut Ketua Bawaslu RI, tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. Ada beberapa alasan penting yang mendukung pandangan ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bersama Jan Ethes Menonton Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Turkmenistan, Berharap Skuad Garuda Lebih Siap di Qatar

Pertama, Ganjar belum menjadi peserta resmi pemilu pada saat tayangan ini muncul.

Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dibuka pada Oktober atau November 2023.

Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa ini adalah kampanye resmi.

Kedua, dalam tayangan tersebut, tidak ada unsur meyakinkan berupa penyampaian visi dan misi dari calon presiden.

Kampanye pemilu adalah saat di mana calon-calon tersebut seharusnya mempresentasikan program-program mereka kepada pemilih.

Dalam tayangan adzan, Ganjar hanya tampak menyambut jamaah dan beribadah, tanpa menyampaikan agenda politik.

Baca Juga: Detik-Detik Gol Ivar Jenner dan Pratama Arhan ke Gawang Turkmenistan Antar Indonesia ke Piala Asia U-23 2024

Pendekatan Bawaslu dan KPI

Meskipun Bawaslu menyatakan bahwa tayangan ini bukan pelanggaran kampanye, mereka tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang terjadi.

Jika ternyata ada pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan menjadi ranah KPI.

"Akan menjadi catatan kami dalam nanti pada saat pelanggaran di kampanye. Jika sudah berkali-kali melakukan pelanggaran itu akan jadi perhatian kami," kata Bagja pada Selasa, 12 September 2023.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 memang melarang sosialisasi kampanye pemilu pada frekuensi publik.

Namun, hukuman yang dapat diberikan tidak termasuk sanksi yang keras. Bawaslu akan memberikan surat imbauan kepada partai politik untuk menahan diri selama masa sosialisasi.

Namun, Bagja menegaskan bahwa jika suatu partai politik sudah secara resmi menjadi peserta pemilu dan melanggar jadwal kampanye, sanksi yang lebih tegas bisa diterapkan, bahkan termasuk tindak pidana.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)