Nah Lho! Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Dilarang Like Komen dan Follow akun Kampanye Bisa Kena Sanksi

Elsa Krismawati
Senin 25 September 2023, 12:46 WIB
ASN diharapkan untuk menjaga netralitas (Sumber : Kominfo.go.id)

ASN diharapkan untuk menjaga netralitas (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menjaga netralitas mereka selama Pemilu 2024 berlangsung.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh ASN selama periode pemilu, dan pelanggarannya akan berakibat pada sanksi yang telah ditetapkan. Berikut adalah informasi lengkapnya!

Baca Juga: Hampir Padam Sepenuhnya, Mbak Ita Waspadai Potensi Bara Api di Tumpukan Sampah TPA Jatibarang, Semarang

Ketentuan Larangan

SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan memberikan panduan tentang netralitas ASN dalam konteks pemilu 2024.

Panduan ini mencakup penggunaan media sosial oleh ASN dan menerapkan sejumlah pembatasan.

Panduan ini melarang ASN untuk melakukan tindakan seperti mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bahkan bergabung dan mengikuti grup atau akun yang terkait dengan peserta pemilu.

Baca Juga: Nah Ini! Daftar Instansi Syarat Daftar CPNS Tanpa TOEFL

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam proses politik dan pemilihan umum.

Beberapa poin penting dalam panduan ini mencakup:

  • Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online oleh Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
  • Membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti grup/akun yang mendukung bakal calon
  • Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan partai politik dan menggunakan latar belakang foto partai politik/bakal calon, serta alat peraga partai politik terkait

Baca Juga: CPNS PPPK 2023: Swafoto di Akun SSCASN Masih Gepeng padahal Sudah Pakai Laptop? Begini Solusinya

Panduan ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Harapannya, hal ini akan menciptakan pegawai ASN yang netral, profesional, dan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Sanksi Pelanggaran

SKB juga mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.

Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Beruntun Exit Tol Bawen Dapat Konpensasi, Rp50 Juta Bagi Korban Tewas

Sanksi ini bersifat moral dan dapat berupa pernyataan tertutup atau terbuka, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral tersebut mencakup:

Pernyataan secara tertutup

Pernyataan secara terbuka

Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan bahwa ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan netralitas yang tinggi menjelang Pemilu 2024.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)