Nah Lho! Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Dilarang Like Komen dan Follow akun Kampanye Bisa Kena Sanksi

Elsa Krismawati
Senin 25 September 2023, 12:46 WIB
ASN diharapkan untuk menjaga netralitas (Sumber : Kominfo.go.id)

ASN diharapkan untuk menjaga netralitas (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menjaga netralitas mereka selama Pemilu 2024 berlangsung.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh ASN selama periode pemilu, dan pelanggarannya akan berakibat pada sanksi yang telah ditetapkan. Berikut adalah informasi lengkapnya!

Baca Juga: Hampir Padam Sepenuhnya, Mbak Ita Waspadai Potensi Bara Api di Tumpukan Sampah TPA Jatibarang, Semarang

Ketentuan Larangan

SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan memberikan panduan tentang netralitas ASN dalam konteks pemilu 2024.

Panduan ini mencakup penggunaan media sosial oleh ASN dan menerapkan sejumlah pembatasan.

Panduan ini melarang ASN untuk melakukan tindakan seperti mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bahkan bergabung dan mengikuti grup atau akun yang terkait dengan peserta pemilu.

Baca Juga: Nah Ini! Daftar Instansi Syarat Daftar CPNS Tanpa TOEFL

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dalam proses politik dan pemilihan umum.

Beberapa poin penting dalam panduan ini mencakup:

  • Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online oleh Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
  • Membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti grup/akun yang mendukung bakal calon
  • Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan partai politik dan menggunakan latar belakang foto partai politik/bakal calon, serta alat peraga partai politik terkait

Baca Juga: CPNS PPPK 2023: Swafoto di Akun SSCASN Masih Gepeng padahal Sudah Pakai Laptop? Begini Solusinya

Panduan ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Harapannya, hal ini akan menciptakan pegawai ASN yang netral, profesional, dan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Sanksi Pelanggaran

SKB juga mencantumkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.

Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Beruntun Exit Tol Bawen Dapat Konpensasi, Rp50 Juta Bagi Korban Tewas

Sanksi ini bersifat moral dan dapat berupa pernyataan tertutup atau terbuka, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral tersebut mencakup:

Pernyataan secara tertutup

Pernyataan secara terbuka

Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan bahwa ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan netralitas yang tinggi menjelang Pemilu 2024.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )