3 Cara Lapor KDRT di Semarang, Bisa Online atau Datang Langsung ke Tempat Ini

Andika Bahrudin
Rabu 22 November 2023, 17:55 WIB
Jika Anda menjadi korban KDRT di Semarang, Anda dapat melakukan laporan secara online atau datang langsung ke tempat-tempat ini.

Jika Anda menjadi korban KDRT di Semarang, Anda dapat melakukan laporan secara online atau datang langsung ke tempat-tempat ini.

INFOSEMARANG.COM -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Indonesia masih marak terjadi. Jika Anda salah satu korbannya, mungkin kebingungan bagaimana cara lapor KDRT khususnya untuk warga di Semarang.

Pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp 12 juta hingga Rp 300 juta.

Lalu, apakah kasus KDRT harus ada saksi? Pada kasus KDRT, sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban (Anda yang menjadi korban) sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Baca Juga: 8 Penyebab Kasus KDRT di Indonesia, Selingkuh hingga Ekonomi

3 cara lapor KDRT di Semarang

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang

DP3A Kota Semarang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani kasus KDRT di Kota Semarang. Untuk melaporkan KDRT melalui DP3A, Anda dapat menghubungi nomor telepon (024) 3543222 atau datang langsung ke kantor DP3A yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 108, Semarang.

2. Aplikasi Sapa Mbak Ita

Aplikasi Sapa Mbak Ita adalah aplikasi pengaduan dan aspirasi masyarakat Kota Semarang yang dapat diunduh secara gratis di Play Store. Untuk melaporkan KDRT melalui aplikasi Sapa Mbak Ita, Anda dapat mengisi formulir pengaduan yang tersedia di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Heboh Rumor dr Qory Cabut Laporan Karena Masih Sayang? Ini 5 Penyebab Korban Maafkan Pelaku KDRT

3. Melalui kantor polisi

Apabila KDRT yang Anda alami menimbulkan korban jiwa atau luka berat, Anda dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kantor polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus KDRT tersebut.

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan saat melaporkan KDRT:

1. Identitas diri korban, seperti KTP, KK, atau paspor
2. Bukti-bukti kekerasan, seperti foto, video, atau keterangan saksi
3. Jika Anda merasa takut atau khawatir untuk melapor sendiri, Anda dapat meminta bantuan kepada orang yang Anda percayai, seperti keluarga, teman, atau pendamping korban kekerasan.

Baca Juga: Update Kondisi dr Qory Ulfiyah Usai Terlepas Dari KDRT dan Suami Toxic

Berikut adalah beberapa tips untuk melapor KDRT:

1. Laporkan KDRT sesegera mungkin setelah kejadian terjadi
2. Laporkan KDRT kepada pihak yang berwenang
3. Berikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pihak yang berwenang
4. Jangan takut untuk meminta bantuan

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)