3 Cara Lapor KDRT di Semarang, Bisa Online atau Datang Langsung ke Tempat Ini

Andika Bahrudin
Rabu 22 November 2023, 17:55 WIB
Jika Anda menjadi korban KDRT di Semarang, Anda dapat melakukan laporan secara online atau datang langsung ke tempat-tempat ini.

Jika Anda menjadi korban KDRT di Semarang, Anda dapat melakukan laporan secara online atau datang langsung ke tempat-tempat ini.

INFOSEMARANG.COM -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Indonesia masih marak terjadi. Jika Anda salah satu korbannya, mungkin kebingungan bagaimana cara lapor KDRT khususnya untuk warga di Semarang.

Pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp 12 juta hingga Rp 300 juta.

Lalu, apakah kasus KDRT harus ada saksi? Pada kasus KDRT, sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban (Anda yang menjadi korban) sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Baca Juga: 8 Penyebab Kasus KDRT di Indonesia, Selingkuh hingga Ekonomi

3 cara lapor KDRT di Semarang

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang

DP3A Kota Semarang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani kasus KDRT di Kota Semarang. Untuk melaporkan KDRT melalui DP3A, Anda dapat menghubungi nomor telepon (024) 3543222 atau datang langsung ke kantor DP3A yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 108, Semarang.

2. Aplikasi Sapa Mbak Ita

Aplikasi Sapa Mbak Ita adalah aplikasi pengaduan dan aspirasi masyarakat Kota Semarang yang dapat diunduh secara gratis di Play Store. Untuk melaporkan KDRT melalui aplikasi Sapa Mbak Ita, Anda dapat mengisi formulir pengaduan yang tersedia di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Heboh Rumor dr Qory Cabut Laporan Karena Masih Sayang? Ini 5 Penyebab Korban Maafkan Pelaku KDRT

3. Melalui kantor polisi

Apabila KDRT yang Anda alami menimbulkan korban jiwa atau luka berat, Anda dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kantor polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus KDRT tersebut.

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan saat melaporkan KDRT:

1. Identitas diri korban, seperti KTP, KK, atau paspor
2. Bukti-bukti kekerasan, seperti foto, video, atau keterangan saksi
3. Jika Anda merasa takut atau khawatir untuk melapor sendiri, Anda dapat meminta bantuan kepada orang yang Anda percayai, seperti keluarga, teman, atau pendamping korban kekerasan.

Baca Juga: Update Kondisi dr Qory Ulfiyah Usai Terlepas Dari KDRT dan Suami Toxic

Berikut adalah beberapa tips untuk melapor KDRT:

1. Laporkan KDRT sesegera mungkin setelah kejadian terjadi
2. Laporkan KDRT kepada pihak yang berwenang
3. Berikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pihak yang berwenang
4. Jangan takut untuk meminta bantuan

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendidikan31 Oktober 2024, 16:53 WIB

Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, FDK UIN Walisongo Ajak Civitas Akademik Sebarkan Kedamaian dan Harmonis

Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama di Hotel Mahima Semarang, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya31 Oktober 2024, 16:30 WIB

Polda Jateng Gandeng Para Tokoh Agama Hindu Buddha dan Khonghucu Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menggelar silaturahmi dengan tokoh agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Kapolda Jateng  Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menggelar silaturahmi dengan tokoh agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis31 Oktober 2024, 16:27 WIB

Alami Daftar QR Code Pertalite? Tenang Ada Helpdesk di SPBU Atau Hubungi Nomor 135

Bila memiliki kendala dan membutuhkan bantuan langsung saat proses pendaftaran QR Code, dapat menghubungi call center PCC 135 ataupun mendatangi meja bantuan (helpdesk) yang terdapat di SPBU.
Helpdesk di SPBU untuk pendaftaran QR Pertalite. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya31 Oktober 2024, 16:21 WIB

Ketua Panser Biru Dilaporkan ke Polisi oleh CEO PSIS, Ini Duduk Perkaranya

Wareng yang juga sebagai Ketua Panser Biru itu datang ke Polrestabes Semarang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Ketua Panser Biru Wareng menjalani pemeriksaan pihak kepolisian didampingi kuasa hukum di Mapolrestabes Semarang. (Sumber:  | Foto: istimewa)
Umum30 Oktober 2024, 17:00 WIB

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Ajak Media Ikut Awasi Pilkada

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak media berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat membuka kegiatan Penguatan Keterbukaan Media/Pers  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis30 Oktober 2024, 16:54 WIB

Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.590 Triliun di Kuartal III 2024, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Peran strategis Bank Mandiri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi tercermin pada pencapaian kinerja keuangan kuartal III 2024 yang tumbuh positif di sektor-sektor strategis di seluruh wilayah Indonesia.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Semarang Raya29 Oktober 2024, 17:03 WIB

Aktif Kembangkan Industri Kreatif Digital, Pemprov Jateng Apresiasi 3 Daerah dan Kelompok Gen-Z

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada tiga pemerintah kabupaten/kota atas kontribusinya dalam menumbuhkembangkan industri kreatif digital.
Industri kreatif digital di Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya29 Oktober 2024, 16:48 WIB

Tes CPNS Kemenag di Semarang Dimulai, Dibagi 4 Sesi Tiap Hari

Masing-masing sesi berlangsung selama 90 menit untuk persiapan, 100 menit berikutnya digunakan untuk mengerjakan tes SKD CPNS.
Test CPNS Kemenag Jateng. (Sumber: )
Umum28 Oktober 2024, 13:35 WIB

Simak Agar Tidak Kena Masalah, Ini Aturan Penumpang Saat Menggunakan Layanan Kereta Api

Dalam rangka mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan kondusif, KAI kembali mengingatkan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.
KAI memberlakukan aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum28 Oktober 2024, 12:47 WIB

Di Peringatan Hari Sumpah Pemuda, PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Beri Pesan Khusus

Pemprov Jateng selalu menyediakan ruang bagi pemuda untuk mengembangkan potensinya.
Upacara peringatan 96 tahun Hari Sumpah Pemuda tingkat Jateng di Lapangan Bandengan, Jepara, Senin 28 Oktober 2024.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)