Heboh Rumor dr Qory Cabut Laporan Karena Masih Sayang? Ini 5 Penyebab Korban Maafkan Pelaku KDRT

Elsa Krismawati
Selasa 21 November 2023, 11:05 WIB
Ini 5 sebab korban KDRT seperti dr Qoy maafkan pelaku (Sumber : YouTube Bapaknyeanakanak)

Ini 5 sebab korban KDRT seperti dr Qoy maafkan pelaku (Sumber : YouTube Bapaknyeanakanak)

INFOSEMARANG.COM - Kabar dr Qory Ulfiyah cabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya menyeruak ke publik.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara yang menyebut ada ungkapan secara lisan dari dr Qory sebagai korban.

"Betul. Sementara baru penyampaian lisan ke kami. Kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkap AKP Teguh dihimpun dari YouTube TV One News.

Baca Juga: Live Streaming RCTI: Filipina vs Indonesia 21 November 2023, Kick Off 18.00 WIB Malam Ini

Adanya kabar tersebut berimbas pada program donasi untuk dr Qory, yang saat ini turut dibatalkan.

Hal itu diungkap Jenny Jusuf melalui akunnya di media sosial X.

"Pengumpulan dana untuk membantu membiayai hidup dr Qory dan anak-anaknya resmi dibatalkan ya guys. Agak sedih, tapi ini keputusan terbaik,"

"Terima kasih banyak untuk Team @kitabisacom yang sudah membantu mempersiapkan fundraising selama berhari-hari. Your help is much appreciated," tulis Jenny.

Lantas Apa Penyebab Korban seperti dr Qory Maafkan Pelaku KDRT ?

Dilansir Klikdokter, ada 5 sebab korban maafkan pelaku KDRT, yaitu:

1. Berada Dalam Siklus Kekerasan

Korban dimanipulasi pelaku dengan janji manis, seperti tidak akan mengulanginya.

Menyaksikan pelaku menyesal atas perbuatannya lantas menyebabkan korban iba, dan beri kesempatan lainnya.

Kondisi ini menghadilkan oksitosin dan dopamin di otak korban sehingga merasa disayang dan memiliki bonding dengan pelaku.

Baca Juga: Bukan Hamas, Warga Israel Ini Bersaksi yang Tembak Penonton Konser Supernova Sebenarnya IDF

2.Merasa Takut

Pelaku akan membuat korban merasa takut dengan seluruh ancaman yang dilontarkan pelaku KDRT.

Misalnya, mengancam dan memburu korban, hingga menyakiti semua orang yang didekat korban termasuk anak-anak mereka.

3. Menyalahkan Diri Sendiri

Perasaan korban yang terombang-ambing, ragu-ragu, cenderung menyalahkan diri sendiri membuat korban KDRT dikendalikan oleh pelaku.

Korban akan dituduh sebagai sebab pelaku KDRT melakukan aksi kejamnya.

4. Korban Merasa Tak Percaya Diri

Pelaku KDRT kerap kali membuat harga diri korban hancur, sehingga membuatnya tidak percaya diri.

Korban cenderung mempercayai pemikiran dirinya tak lagi berharga di mata orang lain, patut disalahkan, dan mendapat KDRT.

Baca Juga: Dirumorkan Cabut Laporan KDRT Willy Sulistio Karena Masih Sayang, Teman Kampus dr Qory Cerita: Ikut Greget

Kondisi ini membuat korban KDRT memiliki rasa percaya diri yang sangat rendah. Secara tidak sadar, mereka menjadi ketergantungan terhadap pelaku.

5. Tidak Punya Support System Lain

Diketahui kondisi dr Qory saat ini sudah tidak lagi terhubung dan terkoneksi dengan pihak keluarga.

Sehingga tidak ada lagi support system lain dalam hidupnya selain Willy Sulistio.

Kondisi ini membuat korban merasa tak ada yang bisa menolongnya selain pelaku.

Baca Juga: Bikin Dirjen WHO Bangga, Begini Detik-detik Relawan Palestina Pindahkan 28 Bayi Prematur Gaza ke Mesir

Itu tadi sebab korban cenderung maafkan kembali pelaku KDRT, seperti kasus yang terjadi pada dr Qory. ***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )