Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polisi Terkait Pemerasan ASN di Kota Semarang

Elsa Krismawati
Rabu 22 November 2023, 17:33 WIB
wartawan gadungan pelaku pemerasan (Sumber : antara)

wartawan gadungan pelaku pemerasan (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Kabar kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan di Semarang telah ditangain polisi

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat wartawan gadungan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Komplotan ini meminta uang sebesar Rp35 juta setelah mengintai ASN tersebut keluar dari sebuah hotel.

Baca Juga: Dua Relawan MER-C di RS Indonesia Gaza Ditangkap Tentara Israel, Konferensi Pers Digelar Malam Ini

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, mengidentifikasi keempat pelaku sebagai Antoni Castro (24 tahun), Herdyah Mayandanini (31 tahun), Kevin Sitinjak (23 tahun), dan Halomoan Aruan (29 tahun), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Para pelaku menghentikan korban, seorang ASN bernama S, di daerah Pedurungan.

Baca Juga: Ricuh Laga Brasil vs Argentina, Messi Cengkeram Leher Rodrygo Usai Katai Argentina Pengecut: Kami Adalah Juara Dunia

Mereka menuduh korban melakukan perselingkuhan dan mengancam akan menyebarkan informasi tersebut jika tidak diberikan uang.

Pemerasan ini terungkap setelah korban mentransfer Rp35 juta kepada para pelaku.

"Para pelaku menargetkan ASN atau publik figur yang keluar-masuk hotel sebagai bentuk patroli moral." katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 22 November 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Pariwisata Asal Medan Ditemukan Tewas di Indekos di Bali, Kondisi Sekujur Tubuh Lebam Hingga Alat Vital Pecah dan Engsel Siku Bergeser

Salah satu pelaku, Herdyah, mengakui bahwa aksi ini baru dilakukan sekali dan berasal dari media Siasat Kota yang berkantor di Jakarta.

Para wartawan gadungan ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu pers dari Siasat Kota.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)