Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polisi Terkait Pemerasan ASN di Kota Semarang

Elsa Krismawati
Rabu 22 November 2023, 17:33 WIB
wartawan gadungan pelaku pemerasan (Sumber : antara)

wartawan gadungan pelaku pemerasan (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Kabar kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan di Semarang telah ditangain polisi

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat wartawan gadungan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Komplotan ini meminta uang sebesar Rp35 juta setelah mengintai ASN tersebut keluar dari sebuah hotel.

Baca Juga: Dua Relawan MER-C di RS Indonesia Gaza Ditangkap Tentara Israel, Konferensi Pers Digelar Malam Ini

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, mengidentifikasi keempat pelaku sebagai Antoni Castro (24 tahun), Herdyah Mayandanini (31 tahun), Kevin Sitinjak (23 tahun), dan Halomoan Aruan (29 tahun), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Para pelaku menghentikan korban, seorang ASN bernama S, di daerah Pedurungan.

Baca Juga: Ricuh Laga Brasil vs Argentina, Messi Cengkeram Leher Rodrygo Usai Katai Argentina Pengecut: Kami Adalah Juara Dunia

Mereka menuduh korban melakukan perselingkuhan dan mengancam akan menyebarkan informasi tersebut jika tidak diberikan uang.

Pemerasan ini terungkap setelah korban mentransfer Rp35 juta kepada para pelaku.

"Para pelaku menargetkan ASN atau publik figur yang keluar-masuk hotel sebagai bentuk patroli moral." katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 22 November 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Pariwisata Asal Medan Ditemukan Tewas di Indekos di Bali, Kondisi Sekujur Tubuh Lebam Hingga Alat Vital Pecah dan Engsel Siku Bergeser

Salah satu pelaku, Herdyah, mengakui bahwa aksi ini baru dilakukan sekali dan berasal dari media Siasat Kota yang berkantor di Jakarta.

Para wartawan gadungan ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu pers dari Siasat Kota.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )