Pesan Terakhir Ayah Korban RP,Remaja yang Dibunuh Kekasihnya Pakai Senapan Angin di Cianjur

Elsa Krismawati
Jumat 28 April 2023, 11:05 WIB
Pesan terakhir ayah RP di atas pusara sang putri yang jasadnya ditemukan di sungai Ciparay karena dibunuh kekasih oleh senapan angin (Sumber : pexels.com)

Pesan terakhir ayah RP di atas pusara sang putri yang jasadnya ditemukan di sungai Ciparay karena dibunuh kekasih oleh senapan angin (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM -- Keluarga korban pembunuhan gadis remaja di Cianjur pakai senapan angin tak menduga, akan menemukan RP (17) sebagai mayat di sungai Ciparay.

Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan RP hilang sejak 16.00 WIB 23 April 2023.

Kemudian jasad korban di temukan pukul 21.30 WIB dengan tanda-tanda mencurigakan di bagian tubuhnya.

Baca Juga: Ogah Tanggung Jawab,Pemuda di Cianjur Bunuh Pacar Gunakan Senapan Angin dan Mayat Dibuang ke Sungai

Terungkap bahwa RP ternyata dibunuh dengan senapan angin oleh kekasihnya AG yang sama-sama masih duduk di bangku SMK di Cianjur.

Dilansir Antara, kini jasad RP sudah dikebumikan dan tinggalkan luka mendalam bagi keluarga.

Ayah RP, Suad memberikan pesan terakhir di atas pusara sang putri. tersebut.

Baca Juga: Sebuah Gudang Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan Digrebek,Timbun Bahan Bakar Solar

"neng sudah disini, alamnya sudah bapak dan emak dan aa yang lainnya sudah ikhlasin neng, biar neng tenang di alamnya" Ujar Suad sembari terisak seperti dikutip infosemarang.com (27/04/2023)

Sebelumnya, masyarakat desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dihebohkan dengan penemuan mayat wanita di Sungai Ciparay.

Baca Juga: Kumpulan Hadits Sahih Tentang Keutamaan Bulan Syawal, Waktu Dianjurkannya Memperbanyak Ibadah Sunnah dan Amalan Baik

Diketahui beberapa jam setelahnya, mayat tersebut merupakan RP yang dibunuh oleh kekasihnya AG oleh senapan angin.

Motif pelaku lakukan pembunuhan lantaran enggan tanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.

Kapolsek Sukanagara, AKP Tio menuturkan kronologi awalnya pelaku dan korban sempat jalin hubungan khusus.

Baca Juga: 4 Hikmah Utama Bulan Syawal Bagi Umat Muslim, Jangan Dilewatkan Tanpa Mempelajari Hal-Hal Berikut

Keduanya sepakat bertemu, AG menjemput RP dengan kendaraan bak terbuka milik paman AG.

"Korban menemui tersangka AG untuk meminta pertanggung jawaban karena sedang hamil muda, AG enggan bertanggung jawab hingga akhirnya tega membunuh korban. Alasan tersangka tak mau tanggung jawab karena mungkin ada laki-laki lain,” ujar Tio.

Baca Juga: Tekodeko Koffiehuis, Coffee Shop Hits di Kawasan Kota Lama Semarang

Hingga akhirnya, lanjut Tio, AG melakukan pembunuhan terhadap RP di sekitar jembatan Sungai Ciparay, lalu RP diangkut ke atas bak terbuka dan dilempar ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Kini pelaku AG dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Hartanya Fantastis! Penghuni Kolong Jembatan di Bogor Simpan Cek Rp 1,35 Miliar dan Aset Mahal Lainnya

Namun karena pelaku masih dalam kategori di bawah umur, pihak Polres Cianjur yang menangani kasus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Cianjur.(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)