Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya untuk SIM A, B, C, dan D

Andika Bahrudin
Sabtu 15 Juli 2023, 22:13 WIB
[Ilustrasi] Cara perpanjang SIM A, B, C, D, beserta biaya resmi berdasarkan UU.

[Ilustrasi] Cara perpanjang SIM A, B, C, D, beserta biaya resmi berdasarkan UU.

INFOSEMARANG.COM -- Saat ini, cara perpanjang SIM online bisa jadi opsi Anda agar tidak mengantre.

Adapun cara perpanjang SIM online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Asalkan HP Anda terkoneksi dengan internet.

Langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: 7 Tips Ampuh Membangun Hubungan Romantis yang Langgeng dan Bahagia

Sebelumnya, Surat Izin Mengemudi atau SIM digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

SIM diberikan oleh pihak Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Cara Perpanjang SIM Online

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

Registrasi dengan nomor HP untuk mendapatkan OTP

Masukkan kode OTP

Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Susun Berkas Lamaran Kerja yang Disukai HRD, Jangan Asal-Asalan Lagi!

Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'

Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

Pilih Satpas penerbit SIM

Masukkan nomor rekening Anda

Pilih metode pengiriman

Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

Selesaikan pembayaran

Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Biaya Perpanjang SIM A, B, C, dan D

Tarif atau biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian:

Berikut ini besaran perpanjangan untuk SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000

Baca Juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)