Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya untuk SIM A, B, C, dan D

Andika Bahrudin
Sabtu 15 Juli 2023, 22:13 WIB
[Ilustrasi] Cara perpanjang SIM A, B, C, D, beserta biaya resmi berdasarkan UU.

[Ilustrasi] Cara perpanjang SIM A, B, C, D, beserta biaya resmi berdasarkan UU.

INFOSEMARANG.COM -- Saat ini, cara perpanjang SIM online bisa jadi opsi Anda agar tidak mengantre.

Adapun cara perpanjang SIM online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Asalkan HP Anda terkoneksi dengan internet.

Langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: 7 Tips Ampuh Membangun Hubungan Romantis yang Langgeng dan Bahagia

Sebelumnya, Surat Izin Mengemudi atau SIM digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

SIM diberikan oleh pihak Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Cara Perpanjang SIM Online

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

Registrasi dengan nomor HP untuk mendapatkan OTP

Masukkan kode OTP

Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Susun Berkas Lamaran Kerja yang Disukai HRD, Jangan Asal-Asalan Lagi!

Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'

Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

Pilih Satpas penerbit SIM

Masukkan nomor rekening Anda

Pilih metode pengiriman

Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

Selesaikan pembayaran

Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Biaya Perpanjang SIM A, B, C, dan D

Tarif atau biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian:

Berikut ini besaran perpanjangan untuk SIM:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000

Baca Juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )
Pendidikan22 Mei 2026, 06:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Terbuka dan Bisa Dipertanggung jawabkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengingatkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Umum20 Mei 2026, 19:33 WIB

Mohammad Saleh: Ada 6,4 Juta Ton Sampah Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya19 Mei 2026, 18:01 WIB

Pajak Tahunan Kendaraan Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli di Gerai dan Samsat Keliling

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, kini tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama sesuai data di STNK.
 (Sumber: )
Bisnis19 Mei 2026, 17:59 WIB

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bank Mandiri memperkuat komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.
Bank Mandiri mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Pendidikan18 Mei 2026, 14:33 WIB

Mohammad Saleh Ajak Santri Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Program beasiswa tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kalangan santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)