Apple Dituntut Gara-gara iPhone Lemot, Harus Bayar Denda ke Pengguna Hingga Rp 7,6 Triliun

Jeanne Pita W
Jumat 18 Agustus 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi | Apple Dituntut Gara-gara iPhone Lemot, Bayar Denda ke Pengguna Hingga Rp 7,6 Triliun (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Apple Dituntut Gara-gara iPhone Lemot, Bayar Denda ke Pengguna Hingga Rp 7,6 Triliun (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Apple kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Amerika Serikat atas tuntutan sejumlah pengguna yang dilayangkan pada tahun 2020 silam.

Sebanyak tiga juta pengguna iPhone lawas mengajukan tuntutan pada iPhone dalam gugatan kelompok (class action).

Setelah dinyatakan bersalah atas tuntutan tersebut, kini Apple pun harus membayar denda senilai 500 juta dollar kepada para pengguna itu.

Baca Juga: 10 Ide Usaha Sampingan yang Menjanjikan, Auto Cuan Bisa Kerja Dari Rumah

Ada pun setiap orang akan mendapatkan kompensasi sebesar 65 dollar AS atau sekitar Rp 1 juta.

Denda tersebut dijatuhkan kepada Apple usai perusahana tersebut terbukti memperlambat kinerja beberapa perangkat iPhone model lama.

Gugatan tersebut pun kemudian diajukan setelah Apple mengakui hal tersebut pada tahun 2017.

Meski sebenarnya pada Maret 2020 kasus ini sudah hampir selesai, namun karena dua pengguna yang terlibat dalam gugatan tersebut masih merasa keberatan dengan ketentuan penyelesaiannya, maka kasus ini pun tak kunjung usai.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenag Buka Formasi Tambahan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023, Berapa Jumlahnya?

Akhirnya kini kasus tersebut sudah mendekati abak final di mana hakim telah memerintahkan Apple untukmelanjutkan proses pembayaran denda kepada para penggugat.

Para pengguna yang akan kebagian kompensasi ini diantaranya adalah pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus atau iPhone SE yang berjalan dengan iOS 12.2.1 atau lebih baru.

Di samping itu, melansir dari Cnet, pemilik iPhone 7 dan 7 Plus dengan iOS 11.2 atau lebih baru hingga 21 Desember 2017 disebutkan juga akan kebagian kompensasi.

Namun perlu diketahui juga bahwa yang mendapatkan kompensasi ini hanya mereka yang ikut serta melakukan gugatan class action saja.

Selain itu, baca juga Bocoran iPhone SE 4, Tampilannya Bakal Mirip iPhone 14 dengan Satu Kamera Belakang Saja ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )