Apple Dituntut Gara-gara iPhone Lemot, Harus Bayar Denda ke Pengguna Hingga Rp 7,6 Triliun

Jeanne Pita W
Jumat 18 Agustus 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi | Apple Dituntut Gara-gara iPhone Lemot, Bayar Denda ke Pengguna Hingga Rp 7,6 Triliun (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Apple Dituntut Gara-gara iPhone Lemot, Bayar Denda ke Pengguna Hingga Rp 7,6 Triliun (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Apple kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Amerika Serikat atas tuntutan sejumlah pengguna yang dilayangkan pada tahun 2020 silam.

Sebanyak tiga juta pengguna iPhone lawas mengajukan tuntutan pada iPhone dalam gugatan kelompok (class action).

Setelah dinyatakan bersalah atas tuntutan tersebut, kini Apple pun harus membayar denda senilai 500 juta dollar kepada para pengguna itu.

Baca Juga: 10 Ide Usaha Sampingan yang Menjanjikan, Auto Cuan Bisa Kerja Dari Rumah

Ada pun setiap orang akan mendapatkan kompensasi sebesar 65 dollar AS atau sekitar Rp 1 juta.

Denda tersebut dijatuhkan kepada Apple usai perusahana tersebut terbukti memperlambat kinerja beberapa perangkat iPhone model lama.

Gugatan tersebut pun kemudian diajukan setelah Apple mengakui hal tersebut pada tahun 2017.

Meski sebenarnya pada Maret 2020 kasus ini sudah hampir selesai, namun karena dua pengguna yang terlibat dalam gugatan tersebut masih merasa keberatan dengan ketentuan penyelesaiannya, maka kasus ini pun tak kunjung usai.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenag Buka Formasi Tambahan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023, Berapa Jumlahnya?

Akhirnya kini kasus tersebut sudah mendekati abak final di mana hakim telah memerintahkan Apple untukmelanjutkan proses pembayaran denda kepada para penggugat.

Para pengguna yang akan kebagian kompensasi ini diantaranya adalah pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus atau iPhone SE yang berjalan dengan iOS 12.2.1 atau lebih baru.

Di samping itu, melansir dari Cnet, pemilik iPhone 7 dan 7 Plus dengan iOS 11.2 atau lebih baru hingga 21 Desember 2017 disebutkan juga akan kebagian kompensasi.

Namun perlu diketahui juga bahwa yang mendapatkan kompensasi ini hanya mereka yang ikut serta melakukan gugatan class action saja.

Selain itu, baca juga Bocoran iPhone SE 4, Tampilannya Bakal Mirip iPhone 14 dengan Satu Kamera Belakang Saja ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )