Cara Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook: Harga, Syarat dan Keuntungannya

Jeanne Pita W
Minggu 16 Juli 2023, 10:00 WIB
Cara Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook: Harga, Syarat dan Keuntungannya (Sumber: Kolase foto Freepik & PNGItem)

Cara Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook: Harga, Syarat dan Keuntungannya (Sumber: Kolase foto Freepik & PNGItem)

INFOSEMARANG.COM -- Meta telah meluncurkan kebijakan baru terkait penggunaan centang biru untuk akun para penggunanya di Instagram dan Facebook.

CEO Meta Indonesia, Pieter Lydian pun telah menngumumkan secara langsung melalui akun instagram pribadinya @pieterlydian terkait akan hadirnya Meta Verified di Indonesia.

Dengan hadirnya Meta Verified ini, para pengguna di Instagram dan Facebook dapat menikmati berbagai keuntungan dengan memiliki centang biru yang tersemat di akunnya.

Baca Juga: Viral! YouTuber Bobon Santoso Pakai Baju Tahanan Oranye dan Diborgol, Kasus Apa?

"Dengan senang saya menyampaikan bahwa Meta Verified kini telah tersedia dan dapat dibeli secara langsung melalui Instagram atau Facebook di Indonesia," tulis akun @pieterlydian.

Keuntungan Centang Biru Instagram dan Facebook

Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh para pengguna antara lain:

- Mendapatkan Verification Badge

Baca Juga: Segudang Fungsi Daun Aglonema yang Jarang Diketahui, Ternyata Lebih Dari Sekedar Tanaman Hias?

- Mendapatkan bantuan langsung dari orang nyata dalam menyelesaikan masalah jika terjadi permasalahan pada akun Anda

- Perlindungan dari peniruan dengan pemantauan secara proaktif

- Mendapatkan fitur eksklusif pada reels dan story

- Bisa memberikan pengaruh secara tidak langsung pada akun Anda untuk lebih dikenal banyak orang

Baca Juga: Masa Berlaku SIM di Singapura Seumur Hidup, Tidak Perlu Perpanjang SIM Lagi

Syarat & Cara Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook

Untuk dapat membeli centang biru di Instagram, Anda perlu menjadi pelanggan Meta Verified terlebih dahulu atau memenuhi kriteria Instagram berdasarkan beberapa faktor.

Sebagai informasi, layanan ini hanya tersedia bagi pengguna yang berusia di atas 18 tahun dan memenuhi persyaratan aktivitas minimum, serta memiliki identitas (SIM atau KTP) dengan nama profil dan foto akun Facebook atau Instagram yang diajukan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi supaya bisa berlangganan Meta Verified di Instagram:

Baca Juga: Panduan Praktis Merawat Aglonema: Tips dan Trik untuk Tanaman yang Indah dan Sehat

1. Akun Anda adalah akun asli yang dikelola oleh orang atau entitas nyata (bukan bot).

2. Akun tersebt harus unik, berlaku untuk individu atau pun bisnis dan hanya satu akun yang akan diverifikasi untuk setiap individu atau perusahaan.

3. Akun yang diajukan harus bersifat publik, lengkap dengan bio dan foto.

4. Merupakan akun populer dngan keterlibatan tinggi di dalam platform.

Baca Juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan

Jika Anda merasa akun Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, berikut cara berlangganan atau membeli centang biru di Instagram.

1. Masuk ke akun yang ingin Anda ajukan

2. Pilih ikon profil di sudut kanan bawahuntuk membuka profil Instagram Anda

3. Pilih ikon garis tiga, buka menu "Pengaturan dan Privasi"

Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Peserta Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia, Tidak Ada Israel

4. Pilih opsi "Akun" dan ketuk tombol "Minta Verifikasi"

5. Masukkan keseluruhan detail yang diminta dan sertakan bukti identitas Anda

6. Ikuti petunjuk selanjutnya dan kirim permohonan Anda

Harga Berlangganan Centang Biru Instagram dan Facebook

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Banding Usai Kena Sanksi AFC soal Final SEA Games 2023

Untuk harga berlanggannannya sendiri, pengguna Instagram dan Facebook memiliki beberapa opsi yang berbeda.

Bagi pengguna yang akan berlangganan via aplikasi di Android dan iOS dikenakan biara Rp 130ribu per bulan.

Sedangkan bagi pengguna web, akan dikenakan biaya berlangganan sebesar Rp 100ribu per bulan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )