Jumat, 30 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Semarang Raya
Semarang Raya

Polisi Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal di Semarang, Produk Dijual via Marketplace

✍️ Galuh Prakasa 🕒 06 Sep 2023 👁️ 13x dibaca
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal di Semarang. (Sumber : Instagram/polrestabes_semarang_official)
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal di Semarang. (Sumber : Instagram/polrestabes_semarang_official) Foto: Instagram/polrestabes_semarang_official

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal yang dijual secara daring melalui marketplace. Tersangka berinisial RKP (23), beroperasi dari sebuah rumah di Jalan Kenangan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

INFOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal yang dijual secara daring melalui marketplace.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkap bahwa produksi kosmetik ilegal dilakukan oleh seorang tersangka berinisial RKP (23).

Pelaku beroperasi dari sebuah rumah di Jalan Kenangan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Pelaku membeli bahan kosmetik dan menjualnya melalui platform online. Bahan kosmetik ini dikemas dalam wadah kecil sebelum dijual kembali.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Ramu Strategi untuk Timnas U-23 Usai Pertandingan China Taipei vs Turkmenistan, 6 September 2023

Variasi Produk yang Dijual

Dalam operasinya, tersangka berhasil menjual setidaknya enam produk kosmetik ilegal.

Produk-produk tersebut meliputi dua jenis lulur, pemutih gigi, pemutih kulit wajah, serta serum wajah.

"Tersangka sudah beroperasi sejak Maret 2023," Kata Kapolrestabes Irwan.

Baca Juga: VIRAL Seorang Wanita Lindas Bayi 15 Bulan Pakai Pajero Sport, Pelaku Kerap Dipanggil Ibu Haji

Selama beroperasi selama sekitar enam bulan, pelaku mengaku meraih keuntungan sekitar Rp 1 - 1,5 juta per bulan.

Hasil penyelidikan polisi juga mengamankan ribuan kemasan kosmetik ilegal berbagai jenis, bahan baku pembuat kosmetik, kemasan, timbangan, dan alat pengaduk yang disita bersama dengan tersangka.

Pelaku dan barang bukti yang disita akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

GP
Galuh PrakasaPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update