Kasus Suap Bupati Pemalang, Berkas Tiga Kadis Diterima Pengadilan Tipikor Semarang

Elsa Krismawati
Senin 21 Agustus 2023, 19:02 WIB
Pengadilan Tipikor terima tiga berkas kadis yang terlibat kasus penyuapan Bupati Pemalang (Sumber : beritapolisi.id)

Pengadilan Tipikor terima tiga berkas kadis yang terlibat kasus penyuapan Bupati Pemalang (Sumber : beritapolisi.id)

INFOSEMARANG.COM - Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga Kepala Dinas dalam kasus dugaan suap Bupati Pemalang.

Pelimpahan berkas tiga penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung diterima Senin, 21 Agustus 2023.

Kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut selama kurun waktu 2021-2022.

Baca Juga: Imbas Fenomena El Nino, Perum Jasa Tirta I Jawa Tengah Salurkan 34.000 Liter Air Bersih

Melansir Antara, Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan penentuan tanggal sidang," Kata Air, dikutip Infosemarang.com 21 Agustus 2023.

Tiga tersangka yang akan disidangkan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Baca Juga: WASPADA Fenomena El Nino di Semarang, Sebabkan Kebakaran Lahan Kosong Hingga Dampaknya Bagi Kesehatan Manusia

Mantan Bupati Pemalang, sebelumnya telah dijatuhi hukuma 6,5 tahun penjara dalam kasus penerimaan supa dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.

Mukti terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Mukti dituntut denda Rp300 Juta yang jika tidak dibayarkan diganti kurungan tambahan selama tiga bulan.

Baca Juga: Dampak El Nino Makin Meresahkan, Mbak Ita Ajak Dinas Teknis Turun Ke Wilayah Rawan Bencana di Semarang

Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp 4,9 Miliar.

Selain Mukti, empat Kepala Dinas lainnya turut dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus tersebut.

Masing-masing dari empat Kadis di lingkungan Kabupaten Pemalang tersebut dijatuhi 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Bocoran 8 Kompetensi Manajerial Harus Dimiliki Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023, Salah Satunya Pelayanan Publik

Mereka adalah Pejabat Sekda PEmalang, Slamet Masduki, Kadis BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Natbani, dan Kadis PUPR Muhammad Saleh.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)