Atasi Balap Liar di Semarang, Pemkot Minta Masyarakat Lapor Lewat Aplikasi 'Libas'

Galuh Prakasa
Senin 21 Agustus 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi | Pemkot Semarang minta masyarakat laporkan aksi balap liar melalui aplikasi "Libas". (Sumber : Pexels/Alexey Demidov)

Ilustrasi | Pemkot Semarang minta masyarakat laporkan aksi balap liar melalui aplikasi "Libas". (Sumber : Pexels/Alexey Demidov)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat memanfaat aplikasi "Polisi Hebat Semarang" atau disingkat "Libas", terutama untuk melaporkan jika ada balap liar di jalan umum.

Laporan dari masyarakat ini sebagai langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menggunakan aplikasi "Libas".

Baca Juga: Lho Ga Bahaya Tah? Twitter Bakal Minta User Unggah Foto Selfie KTP, Fitur Baru?

"Langsung laporkan lewat aplikasi 'Libas'," kata Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin di Semarang, Minggu, 20 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk antisipasi ketika menghadapi situasi pelanggaran atau tindak kejahatan di jalan, termasuk aksi balap liar yang kerap mengganggu.

Iswar mengajak masyarakat mengunduh aplikasi "Libas" agar ketika menemui kejahatan atau tindak pelanggaran di jalan, termasuk balap liar, bisa langsung melapor.

"Saya kira sangat bagus ya kalau semua masyarakat sudah mengunduh 'Libas'. Pasti langsung terlaporkan, masuk, ke sistem aplikasi 'Libas'," katanya.

Baca Juga: Berita Duka! Mahasiswi S2 IPB Tewas Terbakar di Laboratorium

Peran Polisi Rukun Warga (RW) dalam Melaporkan Kejadian

Setiap wilayah di Kota Semarang juga telah memiliki Polisi Rukun Warga (RW) yang dapat menjadi saluran informasi awal terkait kejadian di lingkungan sekitar, termasuk aksi balap liar.

Keberadaan RW ini diharapkan dapat membantu menyediakan informasi yang diperlukan oleh pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tindakan.

Selain itu, Kota Semarang sebagai "Smart City" turut memanfaatkan teknologi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Perangkat kamera pengawas (CCTV) telah dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk memonitor situasi dan merespons dengan cepat jika terjadi pelanggaran atau tindakan kriminalitas.

Baca Juga: Catat! 4 Materi Ini Pasti Keluar Dalam TWK Seleksi CPNS 2023, Sebaiknya Pelajari dari Sekarang

Tindakan Cepat Mengatasi Bahaya Balap Liar

Belum lama ini, kecelakaan tragis terjadi di Jalan Mataram. Seorang pekerja malam menjadi korban tabrakan yang dilakukan oleh pelaku balap liar.

Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya aksi semacam itu. Warganet juga aktif melaporkan lokasi-lokasi rawan balap liar, seperti di bawah Flyover Kalibanteng, Jalan Semarang Indah, dan lainnya.

Menghadapi masalah aksi balap liar, partisipasi aktif warga sangat diperlukan. Dengan melaporkan kejadian melalui aplikasi "Libas", masyarakat dapat turut serta dalam menjaga keamanan kota.

Melalui kerjasama antara pemerintah dan warga, diharapkan Kota Semarang dapat terbebas dari ancaman bahaya aksi balap liar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)