Oknum TNI yang Keroyok Pendukung Ganjar Pranowo Terancam 5 Tahun Penjara, Tapi...

Elsa Krismawati
Senin 15 Januari 2024, 16:00 WIB
video penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali karena pakai knalpot brong (Sumber : akun instagram @infokomando.official)

video penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali karena pakai knalpot brong (Sumber : akun instagram @infokomando.official)

INFOSEMARANG.COM- Anggota TNI di Boyolali yang jadi tersangka pemukulan pendukung Ganjar-Mahfud terancam penjara 5 tahun.

Diketahui para pelaku adalah anggota Kompi B Yonif Raider 408 Boyolali.

Hal ini di ungkapkan oleh Danpomdam IV Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi.

Baca Juga: Viktor Axelsen Absen di India Open 2024, Fokus Pemulihan

Menurutnya, sejumlah enam prajurit itu disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"170 kan deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian atau (Pasal) 351 kita masukkan," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 15 Januari 2024.

"Berat ringannya hasil visum nanti ada. Semua hakim, kami hanya sodorkan pasal. Kalau [Pasal] 170 maksimal 5 tahun, kalau [Pasal] 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” kata Rinoso.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Juga: Single's Inferno 3: Interaksi Manis Gwanhee & Hyeseon, Benar Pacaran?

Terkait kemungkinan apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, itu merupakan pertimbangan dari hakim dan satuannya.

Namun, ia menegaskan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.

“Tidak (dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas," lanjutnya.

Baca Juga: Insiden Kuda Patah Kaki saat Lomba Balap di Semarang: Kuda Berakhir Disuntik Mati

"Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” tegasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )