Lina Mukherjee Shock Jadi Tersangka hingga Ditahan Karena Kasus Makan Babi:Enggak ada arti..

Elsa Krismawati
Kamis 04 Mei 2023, 07:30 WIB
atas kontennya di TikTok soal makan babi pakai bismilah, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polda sumsel (Sumber : Instagram Lina Mukherjee)

atas kontennya di TikTok soal makan babi pakai bismilah, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polda sumsel (Sumber : Instagram Lina Mukherjee)

INFOSEMARANG.COM -- Kasus makan babi yang dilakukan oleh Lina Mukherjee masuk dalam tahap baru.

Lina Mukherjee, kini dikagetkan dengan naiknya status sebagai tersangka penistaan agama usai makan babi pakai bismilah.

Untuk pertama kalinya, Lina Mukherjee sejak rabu 3 Mei 2023 menjalani pemeriksaan, saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Baca Juga: Tidak Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Tahap Selanjutnya Jika Lolos Tes CPNS 2023

Melansir suara.vom, Lina Mukherjee mengaku dirinya ditahan dan dijadikan tersangka.

"polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga" kata Lina Mukherjee, seperti dikutip infosemarang.com pada 4 Mei 2023.

Hal yang menyebabkan dirinya ditahan dan dijadikan tersangka, lantaran pernyataan MUI bahwa apa yang dilakukan Lina adalah bentuk dari penistaan agama.

Baca Juga: Resep Sup Ayam, Cocok Disajikan Saat Sedang Hujan!

Lina juga mengaku bahwa dia tidak mengetahui, sampai kapan dirinya akan ditahan.

"Aku enggak tahu ditahannya sampai kapan. Yang pasti aku sekarang enggak boleh pulang," ucap Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee mengaku shock dan seola merasa tak percaya dirinya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Selain Menghilangkan Sisa Makeup, Inilah Manfaat Lain dari Micellar Water

"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee diperiksa pihak berwajib soal konten makan babi pakai bismilah.

Di dalam video itu, Lina sempat mengucapkan “Bismillah. Dia juga menyebut bahwa dia “penasaran” dengan kriuk babi. Konten tersebut kemudian berujung viral di media sosial.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Mendaftar CPNS 2023 Supaya Tidak Gagal

Diketahui, sebelumnya Lina sempat dipanggil Polda Sumsel, namun karena alasan berdekatan dengan Idul Fitri, ia tak hadir atas panggilan tersebut.

Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hiadayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.

Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung Lina Mukherjee dipolisikan, tetapi tak sedikit yang menganggap kasus ini terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Waspada Produk Skincare Mengandung Alkohol, Bisa Bikin Kulit Tipis!

Polisi menjerat Lina dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2023 Makin Dekat, Ingat Lagi Persyaratan Kriteria Calon Pelamar Berikut Ini

Lina sendiri melalui akun instagram pribadinya mengaku konten makan babi adalah hal yang tak benar, dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.(*)

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )