Lina Mukherjee Shock Jadi Tersangka hingga Ditahan Karena Kasus Makan Babi:Enggak ada arti..

Elsa Krismawati
Kamis 04 Mei 2023, 07:30 WIB
atas kontennya di TikTok soal makan babi pakai bismilah, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polda sumsel (Sumber : Instagram Lina Mukherjee)

atas kontennya di TikTok soal makan babi pakai bismilah, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polda sumsel (Sumber : Instagram Lina Mukherjee)

INFOSEMARANG.COM -- Kasus makan babi yang dilakukan oleh Lina Mukherjee masuk dalam tahap baru.

Lina Mukherjee, kini dikagetkan dengan naiknya status sebagai tersangka penistaan agama usai makan babi pakai bismilah.

Untuk pertama kalinya, Lina Mukherjee sejak rabu 3 Mei 2023 menjalani pemeriksaan, saat itu statusnya masih sebagai saksi.

Baca Juga: Tidak Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Tahap Selanjutnya Jika Lolos Tes CPNS 2023

Melansir suara.vom, Lina Mukherjee mengaku dirinya ditahan dan dijadikan tersangka.

"polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga" kata Lina Mukherjee, seperti dikutip infosemarang.com pada 4 Mei 2023.

Hal yang menyebabkan dirinya ditahan dan dijadikan tersangka, lantaran pernyataan MUI bahwa apa yang dilakukan Lina adalah bentuk dari penistaan agama.

Baca Juga: Resep Sup Ayam, Cocok Disajikan Saat Sedang Hujan!

Lina juga mengaku bahwa dia tidak mengetahui, sampai kapan dirinya akan ditahan.

"Aku enggak tahu ditahannya sampai kapan. Yang pasti aku sekarang enggak boleh pulang," ucap Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee mengaku shock dan seola merasa tak percaya dirinya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Selain Menghilangkan Sisa Makeup, Inilah Manfaat Lain dari Micellar Water

"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee diperiksa pihak berwajib soal konten makan babi pakai bismilah.

Di dalam video itu, Lina sempat mengucapkan “Bismillah. Dia juga menyebut bahwa dia “penasaran” dengan kriuk babi. Konten tersebut kemudian berujung viral di media sosial.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Mendaftar CPNS 2023 Supaya Tidak Gagal

Diketahui, sebelumnya Lina sempat dipanggil Polda Sumsel, namun karena alasan berdekatan dengan Idul Fitri, ia tak hadir atas panggilan tersebut.

Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hiadayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.

Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung Lina Mukherjee dipolisikan, tetapi tak sedikit yang menganggap kasus ini terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Waspada Produk Skincare Mengandung Alkohol, Bisa Bikin Kulit Tipis!

Polisi menjerat Lina dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2023 Makin Dekat, Ingat Lagi Persyaratan Kriteria Calon Pelamar Berikut Ini

Lina sendiri melalui akun instagram pribadinya mengaku konten makan babi adalah hal yang tak benar, dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.(*)

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)