Viral Oknum Polisi di Palembang Labrak Pengendara Pakai Dongkrak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Galuh Prakasa
Rabu 20 Desember 2023, 12:01 WIB
Viral Oknum Polisi Todong Pria Pakai Sajam Usai Sang Anak Tabrak Pengendara Lain. (Sumber : Twitter/@folkshitttmedia)

Viral Oknum Polisi Todong Pria Pakai Sajam Usai Sang Anak Tabrak Pengendara Lain. (Sumber : Twitter/@folkshitttmedia)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang anggota polisi di Palembang yang menjadi perbincangan karena video intimidasinya terhadap warga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Bripka Edi Purwanto resmi dijadikan tersangka oleh tim penyidik unit pidana umum Polrestabes Palembang setelah menerima laporan dari korban dan melihat bukti video yang viral.

Langkah ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi, korban, dan tersangka.

Baca Juga: Rosalia Indah Trending, Diduga Crew Bus Lakukan Pencurian? Warganet: Bukan Kasus Pertama

Tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, menyatakan bahwa setelah maraton pemeriksaan, Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan saat ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Haryo Sugihartono pada Rabu, 20 Desember 2023.

Setelah penetapan sebagai tersangka, oknum polisi tersebut langsung ditahan di Bidang Propam Polda Sumsel.

Haryo menjelaskan bahwa Bripka Edi Purwanto tidak menggunakan senjata tajam dalam ancamannya, melainkan dongkrak mobil.

Baca Juga: Sejoli Mesum Pangku-pangkuan Sambil Raba Paha di Resto Kawasan Senopati, Jaksel, Polisi Turun Tangan Usut Kejadian

Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melabrak seorang pengendara.

Kejadian itu bermula ketika pengedara tersebut ditabrak oleh seorang anak perempuan yang belum memiliki SIM.

Sang anak itu pun lantas menelepon ayahnya yang ternyata seorang polisi. Bukannya masalah diselesaikan secara baik-baik, melainkan oknum polisi itu melakukan ancaman.

“Kami ini tabrakan di Simpang Polda, yang bawa mobil anaknya belom ada SIM. Anak perempuan ini nelepon bapaknya. Kami tunggu bapaknya datang. Waktu bapaknya datang, masih belum clear masalah ini,” ungkap pengunggah video yang dibagikan ulang oleh akun @folkshittmedia di platform x.com.

“Akhirnya janjian mau ke Polda, tapi waktu pas di jalan bapak ini ngebut ke lain arah ke Talang Borok. Waktu di jalan dia ini berhenti, sehingga kami pun turun. Nggak tahu kalau bapak ini turun bawa sajam, bedesau ati (cemas) kami. Kalau dia merasa benar” imbuhnya.

Baca Juga: Mati-matian Ngebut Hingga Nyaris Terguling, Petugas Damkar Bogor Dimaki Korban Kebakaran Karena Telat Datang

Ancaman ini berlanjut hingga korban melaporkan bahwa mobilnya dilempar oleh orang yang diduga diarahkan oleh oknum polisi tersebut.

“Dan orang suruhan dia pula, ngejar kami melempar mobil kami. Tolong bantu kami. Yang tabrakan sama kami mobil Fortuner. Yang mobil Alphard itu mobil bapaknya. Kami juga sudah melapor ke polisi atas kejadian itu,” tambahnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)