Bejat! Oknum Kepala Sekolah SD Negeri Cabuli 7 Siswinya di Serang, Kini Diamankan Polisi

Jeanne Pita W
Jumat 17 November 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi | Oknum Kepala Sekolah SD Negeri Cabuli 7 Siswinya di Serang, Kini Diamankan Polisi (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Oknum Kepala Sekolah SD Negeri Cabuli 7 Siswinya di Serang, Kini Diamankan Polisi (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Pihak kepolisian Serang, Banten telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Serang, Banten berinsial AS (54)karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan bahwa AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.

Baca Juga: Adu Banteng Motor CB vs Truk Box di SMK Texmaco Mangkang: 2 Orang Asal Grobogan Tewas

Kronologi

Pelaku AS awalnya melakukan pelecehan pada siswinya dengan menggunakan modus hendak mengajari siswi terkait untuk pelajaran tambahan matematika.

Panggilan tersebut pun dituruti sang murid yang kemudian datang ke ruang kerja pelaku dengan harapan mendapatkan ilmu tambahan.

"Korban di panggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.

Namun tanpa diduga, sang korban justru mendapatkan perlakuan tak senonoh dan dilecehkan oleh AS.

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Gaza 'Mati Total': Pasien Melonjak, Pasokan Menipis, Tidak Ada Ruang Lagi

Usai dilecehkan tersebut, korban pun hanya dapat menangis hingga mengalami trauma.

Korban pun juga mengalami perubahan sikap sehingga membuat orangtuanya curiga.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung, dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.

Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan pencabulan yang dilakukan kepala sekolahnya tersebut kepada orangtuanya.

Baca Juga: VIRAL Pejabat Imigrasi Bali Lakukan Pungli di Bandara, Sukses Kantongi Rp 6 Juta Per Hari

Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polres Serang di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa aksi bejat kepala sekolah tersebut ternyata sudah dilakukannya beberapa kali sebelum akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian.

"Ada tujuh orang, di mana setiap hari itu beda-beda," ungkap Andi.

AS kemudian diamankan pihak kepolisian pada Selasa (14/11/2023) di kediamannya oleh tim dari PPA Polres sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Netizen Kritik Starting Lineup Pilihan STY di Laga Indonesia lawan Irak, Banyak Pemain Dinilai Underperfom dan Lakukan Blunder

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Serang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )