Bejat! Oknum Kepala Sekolah SD Negeri Cabuli 7 Siswinya di Serang, Kini Diamankan Polisi

Jeanne Pita W
Jumat 17 November 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi | Oknum Kepala Sekolah SD Negeri Cabuli 7 Siswinya di Serang, Kini Diamankan Polisi (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Oknum Kepala Sekolah SD Negeri Cabuli 7 Siswinya di Serang, Kini Diamankan Polisi (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Pihak kepolisian Serang, Banten telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Serang, Banten berinsial AS (54)karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan bahwa AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.

Baca Juga: Adu Banteng Motor CB vs Truk Box di SMK Texmaco Mangkang: 2 Orang Asal Grobogan Tewas

Kronologi

Pelaku AS awalnya melakukan pelecehan pada siswinya dengan menggunakan modus hendak mengajari siswi terkait untuk pelajaran tambahan matematika.

Panggilan tersebut pun dituruti sang murid yang kemudian datang ke ruang kerja pelaku dengan harapan mendapatkan ilmu tambahan.

"Korban di panggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.

Namun tanpa diduga, sang korban justru mendapatkan perlakuan tak senonoh dan dilecehkan oleh AS.

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia Gaza 'Mati Total': Pasien Melonjak, Pasokan Menipis, Tidak Ada Ruang Lagi

Usai dilecehkan tersebut, korban pun hanya dapat menangis hingga mengalami trauma.

Korban pun juga mengalami perubahan sikap sehingga membuat orangtuanya curiga.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung, dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.

Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan pencabulan yang dilakukan kepala sekolahnya tersebut kepada orangtuanya.

Baca Juga: VIRAL Pejabat Imigrasi Bali Lakukan Pungli di Bandara, Sukses Kantongi Rp 6 Juta Per Hari

Pihak keluarga korban kemudian melapor ke Polres Serang di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa aksi bejat kepala sekolah tersebut ternyata sudah dilakukannya beberapa kali sebelum akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian.

"Ada tujuh orang, di mana setiap hari itu beda-beda," ungkap Andi.

AS kemudian diamankan pihak kepolisian pada Selasa (14/11/2023) di kediamannya oleh tim dari PPA Polres sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Netizen Kritik Starting Lineup Pilihan STY di Laga Indonesia lawan Irak, Banyak Pemain Dinilai Underperfom dan Lakukan Blunder

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Serang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)