Kalau Ngeyel Kena Sanksi Ini, PNS dan Staf BUMN Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg oleh Pemkab Probolinggo

Arendya Nariswari
Rabu 02 Agustus 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi gas melon, gas elpiji 3 kg (Sumber : pekanbaru.go.id)

Ilustrasi gas melon, gas elpiji 3 kg (Sumber : pekanbaru.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Probolinggo baru-baru ini secara resmi melalui surat edaran (SE) telah memberlakukan larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi PNS dan pegawai BUMN.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan energi efisien dan mengantisipasi langkanya gas elpiji 3 kg yang ditujukan untuk warga miskin dengan kategori perekonomian menengah ke bawah.

Kebijakan Pemda Probolinggo ini sudah tercatat secara resmi pada surat edaran (SE) Nomor 500.10.1/682/426/2023 yang ditandatangani oleh wakil bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.

Baca Juga: Cek Besaran Upah PPPK sesuai Golongan dan Masa Kerja, Belum Termasuk Tunjangan Setara dengan Gaji PNS?

Harapannya dengan kebijakan terbaru ini, nantinya konsumsi terhadap gas elpiji 3 kg atau gas melon bisa berkurang di wilayah Probolinggo.

Nantinya diharapkan PNS dan staf BUMN bisa beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan harus menggunakan gas melon atau gas elpiji 3 kg.

Gas 3 elpiji 3 kg dengan penerapan peraturan tersebut juga nantinya di Probolinggo distribusinya dapat merata dan warga membutuhkan bisa mendapatkan haknya tanpa harus kesulitan mencari gas melon.

Tentu saja ada sanksi yang diterapkan oleh Pemda Probolinggo jika ada PNS atau staf BUMN melanggar peraturan itu.

Baca Juga: CATAT! Syarat dan Kriteria Ini Wajib Dipenuhi, Bila PPPK Ingin Gaji Berkala dan Istimewa

Sesuai ketentuan berlaku, PNS atau yang masih 'ngeyel' menggunakan gas elpiji 3 kg maka akan dikenakan hukum disiplin termasuk teguran tertulis hingga lisan.

Demikian pula dengan staf BUMN yang melakukan pelanggaran dengan tetap menggunakan gas elpiji 3 kg juga akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diberlakukan kepada staf BUMN pelanggar tentu saja akan disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Pemerintah setempat mendorong warga khususnya bagi PNS dan staf BUMN yang mampu untuk beralih ke sumber energi alternatif lainnya selain gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Beberapa di antaranya yakni ada kompor induksi dan juga kompor listrik yang kekinian bisa dijadikan alternatif memenuhi keperluan rumah tangga terutama memasak.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )