Kemendag Beri Waktu TikTok Dua Bulan untuk Pisahkan e-Commerce dari Media Sosial

Galuh Prakasa
Kamis 21 Desember 2023, 10:48 WIB
Kemendag beri waktu TikTok dua bulan untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce. (Sumber : Infosemarang.com)

Kemendag beri waktu TikTok dua bulan untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce. (Sumber : Infosemarang.com)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen memberlakukan sanksi terhadap TikTok apabila tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Salah satu tindakan yang akan diambil adalah mencabut izin usaha social commerce jika TikTok terus menggabungkan transaksi dan penjualan di platform media sosialnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dijelaskan bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi dan tidak diperbolehkan untuk menerima transaksi.

Baca Juga: Sehun EXO Mulai Wamil Hari Ini, Bakal Bertugas Jadi Pekerja Sosial

"Tentu harus ada sanksi-sanksi yang tercantum dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Kamis, 21 Desember 2023.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.

Isy menyoroti ketidaksesuaian antara promosi dan transaksi di TikTok, khususnya setelah TikTok Shop berintegrasi dengan bisnis Tokopedia melalui akuisisi mayoritas saham.

Sebagai respons, pihak berwenang telah memanggil Tokopedia untuk membahas isu ini, karena pemisahan yang diperlukan belum terjadi.

"Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," katanya.

Meskipun demikian, Kemendag memberikan kesempatan kepada TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Baca Juga: Guyonan Mendag Zulhas Soal Jemaah Ogah Baca 'Amin' Saat Salat, Wakil Presiden Maruf Amin Buka Suara: Jangan Seperti...

Diberikan waktu selama dua bulan, pemerintah berharap TikTok dapat memindahkan transaksi ke platform lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian Perdagangan berusaha memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik dan mempromosikan lingkungan bisnis yang adil dan sesuai regulasi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )