Kemendag Beri Waktu TikTok Dua Bulan untuk Pisahkan e-Commerce dari Media Sosial

Galuh Prakasa
Kamis 21 Desember 2023, 10:48 WIB
Kemendag beri waktu TikTok dua bulan untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce. (Sumber : Infosemarang.com)

Kemendag beri waktu TikTok dua bulan untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce. (Sumber : Infosemarang.com)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen memberlakukan sanksi terhadap TikTok apabila tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Salah satu tindakan yang akan diambil adalah mencabut izin usaha social commerce jika TikTok terus menggabungkan transaksi dan penjualan di platform media sosialnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dijelaskan bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi dan tidak diperbolehkan untuk menerima transaksi.

Baca Juga: Sehun EXO Mulai Wamil Hari Ini, Bakal Bertugas Jadi Pekerja Sosial

"Tentu harus ada sanksi-sanksi yang tercantum dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Kamis, 21 Desember 2023.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.

Isy menyoroti ketidaksesuaian antara promosi dan transaksi di TikTok, khususnya setelah TikTok Shop berintegrasi dengan bisnis Tokopedia melalui akuisisi mayoritas saham.

Sebagai respons, pihak berwenang telah memanggil Tokopedia untuk membahas isu ini, karena pemisahan yang diperlukan belum terjadi.

"Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," katanya.

Meskipun demikian, Kemendag memberikan kesempatan kepada TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Baca Juga: Guyonan Mendag Zulhas Soal Jemaah Ogah Baca 'Amin' Saat Salat, Wakil Presiden Maruf Amin Buka Suara: Jangan Seperti...

Diberikan waktu selama dua bulan, pemerintah berharap TikTok dapat memindahkan transaksi ke platform lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian Perdagangan berusaha memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik dan mempromosikan lingkungan bisnis yang adil dan sesuai regulasi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )