Kemendag Beri Waktu TikTok Dua Bulan untuk Pisahkan e-Commerce dari Media Sosial

Galuh Prakasa
Kamis 21 Desember 2023, 10:48 WIB
Kemendag beri waktu TikTok dua bulan untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce. (Sumber : Infosemarang.com)

Kemendag beri waktu TikTok dua bulan untuk memisahkan media sosial dengan e-commerce. (Sumber : Infosemarang.com)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen memberlakukan sanksi terhadap TikTok apabila tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Salah satu tindakan yang akan diambil adalah mencabut izin usaha social commerce jika TikTok terus menggabungkan transaksi dan penjualan di platform media sosialnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dijelaskan bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi dan tidak diperbolehkan untuk menerima transaksi.

Baca Juga: Sehun EXO Mulai Wamil Hari Ini, Bakal Bertugas Jadi Pekerja Sosial

"Tentu harus ada sanksi-sanksi yang tercantum dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, Kamis, 21 Desember 2023.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.

Isy menyoroti ketidaksesuaian antara promosi dan transaksi di TikTok, khususnya setelah TikTok Shop berintegrasi dengan bisnis Tokopedia melalui akuisisi mayoritas saham.

Sebagai respons, pihak berwenang telah memanggil Tokopedia untuk membahas isu ini, karena pemisahan yang diperlukan belum terjadi.

"Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," katanya.

Meskipun demikian, Kemendag memberikan kesempatan kepada TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Baca Juga: Guyonan Mendag Zulhas Soal Jemaah Ogah Baca 'Amin' Saat Salat, Wakil Presiden Maruf Amin Buka Suara: Jangan Seperti...

Diberikan waktu selama dua bulan, pemerintah berharap TikTok dapat memindahkan transaksi ke platform lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian Perdagangan berusaha memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik dan mempromosikan lingkungan bisnis yang adil dan sesuai regulasi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)