Menunggu Putusan Resmi MKMK, Erick Thohir Berpeluang Kembali Jadi Cawapres?

Jeanne Pita W
Minggu 05 November 2023, 20:30 WIB
Erick Thohir Berpeluang Kembali Jadi Cawapres? (Sumber : instagram.com/erickthohir)

Erick Thohir Berpeluang Kembali Jadi Cawapres? (Sumber : instagram.com/erickthohir)

INFOSEMARANG.COM -- Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan capres cawapres ditetapkan, Majelis Kehormatan MK menerima setidaknya sebanyak 21 laporan gugatan yang datang dari beragam ahli hukum dan kalangan.

Dari sebanyak 21 gugatan yang diterima Majelis Kehormatan MK tersebut, setidaknya sebanyak 10 laporan menitik-beratkan kepada Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, putusan terkait perubahan syarat pencalonan capres cawapres tersebut disebut sebagai pelanggaran kode etik yang kemudian disebut pula memiliki kepentingan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Barang yang Harus Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2023, Jangan Sampai Lupa

Meski demikian, saat ini masing-masing koalisi telah menetapkan pasangan yang diusungnya, yakni Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran.

Di samping itu, pihak Koalisi Indonesia Maju atau KIM tentunya saat ini punya kegelisahan tersendiri pada cawapres yang telah dipilih Prabowo.

PAN pun dikabarkan masih mengupayakan Erick Thohir untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Untuk diketahui bahwa regulasi yang berlaku untuk konteks pergantian bakal capres atau cawapres sendiri tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden.

Baca Juga: Komentar Kocak Warganet Setelah Viral Awan Hujan Melingkar Menghindari Yogyakarta, Bawa Soal UMR Rendah Hingga Proyek Jalan Tol

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan apabila bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Selanjutnya apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan (tiga hari), maka capres atau cawapres pun akan dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.

Diketahui lebih lanjut, MKMK nantinya akan menyampaikan putusan akhir pada 7 November 2023.

Itu keputusan dibacakan tanggal 7, biar agak dramatis dan biar dag-dig-dug,” ungkap Jimly yang dikutip Infosemarang pada Minggu, 5 November 2023 dari tvOneNews. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )