Sabtu, 07 Nov 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Umum
Umum

Erick Thohir Buat SKCK di Baintelkam Polri, Syarat Pendaftaran Cawapres ke KPU?

✍️ Galuh Prakasa 🕒 18 Oct 2023 👁️ 11x dibaca
Baintelkam Polri terbitkan SKCK untuk Erick Thohir (Sumber : Instagram @erickthohir)
Baintelkam Polri terbitkan SKCK untuk Erick Thohir (Sumber : Instagram @erickthohir) Foto: Instagram @erickthohir

Baintelkam Polri baru-baru ini menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

INFOSEMARANG.COM -- Baintelkam Polri baru-baru ini menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, yang menyebut bahwa Erick Thohir telah mengurus SKCK di Baintelkam Polri.

Meskipun SKCK sudah diterbitkan, informasi mengenai tujuan pengurusan SKCK tersebut masih belum jelas.

Baca Juga: Ini Tanggapan Sandiaga Uno Usai Mahfud MD Resmi Diumumkan Cawapres Ganjar: Bersyukur...

“Iya sudah buat SKCK, iya benar. Tapi untuk apa peruntukkannya saya belum dapat informasi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu, 18 Oktober 2023.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa staf Erick Thohir yang mengambil SKCK tersebut, tetapi tujuannya belum diketahui.

Menariknya, Baintelkam Polri sebelumnya juga telah menerbitkan SKCK untuk sejumlah calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

Namun, terkait apakah Mahfud MD, yang telah diumumkan sebagai calon wakil presiden oleh Ganjar Pranowo, telah mengajukan SKCK, belum ada informasi yang diterima.

Baca Juga: SAH! Mahfud MD Calon Wakil Presiden Pendamping Ganjar Pranowo, Megawati: Pendekar Hukum dan Pembela Wong Cilik

SKCK merupakan dokumen resmi dari Polri yang digunakan sebagai bukti bahwa seseorang bersangkutan memiliki catatan perilaku baik dan tidak terlibat dalam tindak kriminal.

Dalam persyaratan pemilu, KPU meminta semua peserta pemilu, baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres), untuk melengkapi SKCK sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki.

Jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dengan demikian, langkah pengurusan SKCK oleh para calon pemilu menjadi hal yang krusial dalam rangkaian persiapan pemilu mendatang.***

GP
Galuh PrakasaPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update