Hasil Visum AR Bocah 8 Tahun Tewas di Kota Palu Janggal, Warganet: Ingat Pelaku Anak dari...

Elsa Krismawati
Sabtu 04 November 2023, 14:19 WIB
Sosok MFM, pelaku pembunuh bocah 8 tahun di Palu (Sumber : Twitter/@kegblgnunfaedah)

Sosok MFM, pelaku pembunuh bocah 8 tahun di Palu (Sumber : Twitter/@kegblgnunfaedah)

INFOSEMARANG.COM - Peristiwa tragis yang menewaskan AR bocah 8 tahun di Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menemui babak baru.

Orang tua korban dari AR belum menerima hasil visum yang diungkap pihak Polresta Palu.

Padahal, melalui media massa, Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferndinand E Numbery mengungkapkan, hasil visum yang dikeluarkan pihak RS Bhayangkara.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Naik? Begini Pejelasan Pj Gubernur Jateng Dengar Permintaan Buruh

Kata Ferdinand, hasil visum pada bocah 8 tahun yang ditemukan tewas tanpa busana itu disebut tak ada tanda-tanda kekerasan.

“Dari hasil visum memang tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada dubur korban,” Ungkap Ferdinand.

Sontak mendengar pernyataan tersebut, orang tua korban tak terima.

Melansir instagram @nenktaiment, Ibu Korban Selvia mengaku pihak keluarga sampai saat ini belum menerima hasil visum.

Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ganjar Semarang, FX Rudy Curhat Dicuekin Gibran Rakabuming

"Sampai saat ini belum ada, kemarin dibilang hasilnya ada tapi belum ditanda tangan, harusnya diperlihatkan dulu hasil visum ke keluarga sebelum dirilis, kenapa belum diperlihatkan kepada kami," tutur Selvia.

Sementara itu sang ayah Herman, yang mendengar kabar hasil visum anaknya tak ada tanda-tanda kekerasan seksual murka.

Sebab, saat memandikan jenazah AR, Herman jelas melihat ada tanda-tanda tak wajar di bagian dubur anak sematawayangnya itu.

Baca Juga: Profil Habil Abdillah Perwakilan Jawa Tengah di Piala Dunia U-17 2023 Indonesia

"Saat memandikan langsung jenazah anak saya, ketika saya masukkan kapas itu los ke dalam (kendur) agar besar duburnya pas saya tahu seperti itu saya minya yang lain untuk lanjutkan," kata Herman.

Sontak hasil visum yang diungkap Polresta Palu menuai beragam komentar dari warganet.

Warganet ingatkan status pelaku MFM (16 ) yang merupakan anak pensiunan Polisi yang pernah bertugas di Polda Sulteng.

Baca Juga: Bikin Parno, Ini Ciri Keripik Pisang Narkoba yang Diungkap Bareskrim Polri

"Perlu diingat, pelaku anak dari pensiunan polisi ya, sudah gak aneh," tulis @rikaa***.

"Kalau berhubungan dengan anggota polisi enggak heran merekan akan mati-matian membela anggota dan juga ibu bhayangkari mereka," tulis @erin***

"Bukan main, mesti viral nih," tulis @putr***

"Kan bapaknya pensiunan polisi jadi ada bekingannya," tulis @alvi***

Sebelumnya, AR hilang usai pergi bersama pelaku MFM pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Awal Mula Pabrik Keripik Pisang Narkoba di Bantul Terbongkar, Bareskrim Polri: Lokasi Pertama di Depok

Polsek Palu barat mendapat laporan tersebut dan langsung mencari bersama orang tua korban, beserta MFM.

Lantas, MFM menunjuk sebuah lorong di Jalan Asam II, dan tim pencari mendapati korban dalam keadaan tewas tanpa busana.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)