Tips Move On setelah Gagal Menikah, Sedih Boleh Tapi Jangan Lupakan Hal Ini

Arendya Nariswari
Rabu 01 November 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi gagal menikah(Sumber : Freepik/jcomp)

Ilustrasi gagal menikah(Sumber : Freepik/jcomp)

INFOSEMARANG.COM - Gagal menikah adalah hal yang menyakitkan dan bisa membuat seseorang merasa terpuruk. Rasa sedih, kecewa, marah, dan bahkan trauma bisa muncul.

Namun, penting untuk menyadari bahwa gagal menikah bukanlah akhir dari dunia. Ada banyak cara untuk move on dan melanjutkan hidup.

Berikut ini adalah beberapa tips move on setelah gagal menikah:

Baca Juga: Kronologi Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Motif Diduga Karena Cinta Segitiga

  1. Menerima kenyataan

Langkah pertama untuk move on adalah menerima kenyataan bahwa pernikahan tidak akan terlaksana. Biarkan diri Anda merasakan semua emosi yang muncul, seperti sedih, kecewa, marah, dan bahkan benci. Jangan mencoba untuk menahan emosi tersebut, karena justru akan membuat Anda semakin terpuruk.

  1. Meluapkan emosi

Setelah menerima kenyataan, Anda perlu meluapkan emosi yang muncul. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti bercerita kepada orang yang dipercaya, menulis di buku harian, atau melakukan aktivitas yang membuat Anda merasa lebih baik.

Baca Juga: Sempat Donor Darah, Ini Postingan Terakhir Bos Travel Kasus Mayat dan Balita di Koja

  1. Menjauhkan diri dari mantan

Untuk mempercepat proses move on, Anda perlu menjauhkan diri dari mantan. Hindari kontak dengan mantan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

  1. Menyibukkan diri

Menyibukkan diri dengan hal-hal positif bisa membantu Anda untuk mengalihkan perhatian dari mantan. Lakukan hal-hal yang Anda sukai, seperti berkumpul dengan teman dan keluarga, menekuni hobi, atau belajar hal baru.

Baca Juga: Ngeri! Anya Geraldine Curhat Diikuti Penguntit Sampai ke Apartemen: Udah Semingguan

  1. Berdamai dengan diri sendiri

Cobalah untuk berdamai dengan diri sendiri dan menerima bahwa kegagalan pernikahan bukan sepenuhnya kesalahan Anda. Pelajari dari pengalaman tersebut dan jadilah pribadi yang lebih baik.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dihindari saat move on:

  • Tidak mau menerima kenyataan

Menolak untuk menerima kenyataan hanya akan membuat Anda semakin terpuruk.

  • Menyalahkan diri sendiri

Jangan menyalahkan diri sendiri atas kegagalan pernikahan. Hal ini hanya akan membuat Anda merasa semakin rendah diri.

Baca Juga: Tanpa Disadari, 7 Ciri Ini Menunjukkan Kamu Terjebak di Hubungan Friendzone

  • Terlalu cepat mencari pengganti

Terlalu cepat mencari pengganti hanya akan membuat Anda sulit move on. Biarkan diri Anda sembuh terlebih dahulu sebelum memulai hubungan baru.

  • Terus membandingkan diri dengan orang lain

Jangan terus membandingkan diri dengan orang lain yang sudah menikah. Setiap orang memiliki jalan hidup yang berbeda.

Move on membutuhkan waktu dan proses. Jangan memaksakan diri untuk move on terlalu cepat. Beri diri Anda waktu untuk sembuh dan bangkit kembali.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)