Luar biasa! Kekayaan Gibran Rakabuming Bukan Main-main, Punya Royal Enfield hingga Properti

Andika Bahrudin
Selasa 24 Oktober 2023, 10:56 WIB
Berdasarkan LHKPN yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka ke KPK pada tanggal 30 Januari 2023, total kekayaannya mencapai Rp 26 miliar. (Sumber : kolase instagram @gibran_rakabuming/@prabowo)

Berdasarkan LHKPN yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka ke KPK pada tanggal 30 Januari 2023, total kekayaannya mencapai Rp 26 miliar. (Sumber : kolase instagram @gibran_rakabuming/@prabowo)

INFOSEMARANG.COM -- Gibran Rakabuming secara resmi diusulkan sebagai calon wakil presiden oleh Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam dukungan kepada Prabowo. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 Januari 2023, total kekayaannya mencapai Rp 26 miliar.

Dalam laporan tersebut, Gibran Rakabuming Raka melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan di daerah Surakarta dan Sragen, dengan total nilai sekitar Rp 17.339.000.000.

Selain properti, Wali Kota Solo ini juga memiliki aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp 332 juta. Di antara kendaraan tersebut, ada satu motor mewah Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp 40 juta yang dibelinya dari penghasilan pribadi.

Baca Juga: Kejam! Viral Video Pemuda Aniaya Penyandang Disabilitas, Ternyata Pelaku Positif Narkoba

Selain itu, ada beberapa kendaraan lain yang dimilikinya, seperti motor Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta, motor Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 7 juta, dua mobil Toyota Avanza masing-masing keluaran tahun 2016 senilai Rp 90 juta dan tahun 2012 senilai Rp 60 juta, mobil Isuzu Panther tahun 2017 senilai Rp 70 juta, serta mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 senilai Rp 60 juta.

Selain harta bergerak, Gibran juga memiliki harta tunai senilai Rp 260 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.101.260.374, dan aset lainnya senilai Rp 5.552.000.000. Meskipun begitu, utangnya tergolong kecil, hanya mencapai Rp 551 juta.

Penunjukkan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto langsung diumumkan oleh Prabowo. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengumumkan bahwa putra Jokowi akan menjadi pasangan calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Prabowo mengatakan, Koalisi Indonesia Maju sudah bersepakat mengusung Gibran sebagai Cawapres.

Baca Juga: Respon FX Hadi Rudyatmo Ketua PDIP Solo Usai Gibran Rakabuming Diusung Cawapres : Kalau Belum Siap Kecewa...

"Kami telah berdiskusi dengan sepakat untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden KIM tahun 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo pada malam Minggu, 23 Oktober 2023.

Setelah pengumuman tersebut, Prabowo menyatakan bahwa dia dan Gibran akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal Rabu, 25 Oktober 2023.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)