Seorang Wanita Mengaku Diminta Foto dan Video Tak Senonoh oleh Bupati Gorontalo

Andika Bahrudin
Senin 23 Oktober 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita dengan inisial IA (43) melaporkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindakan kekerasan seksual. (Sumber : freepik)

Ilustrasi. Seorang wanita dengan inisial IA (43) melaporkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindakan kekerasan seksual. (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang wanita dengan inisial IA (43) melaporkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindakan kekerasan seksual.

Kuasa hukum IA, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa Nelson diduga telah secara berulang kali meminta foto dan video yang tidak senonoh dari IA. Menurut Deolipa, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015.

Laporan dari IA telah terdaftar dengan nomor LP/B/293/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 12 September 2023. Deolipa menyatakan bahwa hingga Februari 2023, komunikasi antara IA dan Bupati Nelson berjalan baik. IA bahkan dijanjikan dinikahi secara resmi, namun janji tersebut hingga saat ini belum terpenuhi.

Baca Juga: Cinta Sejati atau Biasa Saja? Mengenali Tanda-tanda Hubungan yang Berpotensi Bertahan Lama

Deolipa mencatat bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada tanggal 17 Oktober yang lalu. Dia berharap agar Bareskrim Polri dapat menyelidiki kasus ini dengan profesionalisme.

Deolipa juga menyinggung tentang laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Nelson Pomalingo terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh IA. Deolipa menyatakan bahwa Nelson telah berbohong dalam hal ini dan menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Nelson sendiri telah melaporkan IA kepada polisi, dengan klaim bahwa IA adalah kekasih gelapnya dan sering meminta foto dan video yang tidak senonoh.

Baca Juga: Ada Wanita Ngaku Jadi Budak Nafsu Panji Gumilang Semalam Dibayar Rp 100 Juta? Cek Faktanya

Laporan yang diajukan oleh IA juga melibatkan dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Nelson, Ramdhan Kasim, mengklaim bahwa IA telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan menyoroti kata-kata dan kalimat yang diucapkan oleh IA. Ramdhan menyatakan bahwa bentuk pencemaran nama baik tidak hanya melalui perkataan lisan, tetapi juga melalui kata-kata tertulis dan gambar.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)