MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres Hari Ini, Nasib Pencalonan Prabowo Subianto Dipertaruhkan

Galuh Prakasa
Senin 23 Oktober 2023, 09:49 WIB
Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dijadwalkan akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.

Ada tiga perkara yang akan diputuskan hari ini, masing-masing adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Dalam Perkara Nomor 102, para pemohon, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".

Baca Juga: 8 Kesalahan Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari untuk Menciptakan Kesan Pertama yang Positif

Mereka juga memohon agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, termasuk ketentuan bahwa capres dan cawapres tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perkara Nomor 104, yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, memohon agar syarat usia capres-cawapres diubah menjadi "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Permohonan ini juga melibatkan tambahan ketentuan bahwa calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 107 yang diajukan oleh Rudy Hartono, permohonan yang diajukan adalah agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".

Rudy Hartono juga menekankan bahwa frasa ini harus dianggap konstitusional bersyarat, yang berarti bahwa norma pembatasan usia maksimal harus dianggap sebagai bagian integral dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Baca Juga: Minggu Ini, Kaesang Pangarep Bakal Umumkan Arah Dukungan PSI Terkait Pilpres 2024

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Pertama, dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, Guy Rangga Boro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun".

Kedua, dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, Riko Andi Sinaga memohon agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun".

Dengan pembacaan putusan ini, publik menantikan keputusan MK yang akan mempengaruhi persyaratan calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

Prabowo Subianto Terancam Putusan MK

Baca Juga: Alasan Gibran Tidak Datang Saat Diumumkan Jadi Cawapres Pilpres 2024 oleh Prabowo, Ternyata...

Prabowo Subianto diketahui menjadi bakal calon presiden Indonesia dari koalisi partai KIM (Koalisi Indonesi Maju) berpasangan dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keduanya dijadawalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023. Namun, ada potensi hambatan dalam perjalanannya menuju pemilu.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batasan usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun, Prabowo bisa menghadapi kendala serius.

Keputusan ini dapat membuatnya batal mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024.

Hal ini karena pada tanggal 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto merayakan ulang tahunnya yang ke-72.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)