MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres Hari Ini, Nasib Pencalonan Prabowo Subianto Dipertaruhkan

Galuh Prakasa
Senin 23 Oktober 2023, 09:49 WIB
Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dijadwalkan akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.

Ada tiga perkara yang akan diputuskan hari ini, masing-masing adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Dalam Perkara Nomor 102, para pemohon, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".

Baca Juga: 8 Kesalahan Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari untuk Menciptakan Kesan Pertama yang Positif

Mereka juga memohon agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, termasuk ketentuan bahwa capres dan cawapres tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perkara Nomor 104, yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, memohon agar syarat usia capres-cawapres diubah menjadi "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Permohonan ini juga melibatkan tambahan ketentuan bahwa calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 107 yang diajukan oleh Rudy Hartono, permohonan yang diajukan adalah agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".

Rudy Hartono juga menekankan bahwa frasa ini harus dianggap konstitusional bersyarat, yang berarti bahwa norma pembatasan usia maksimal harus dianggap sebagai bagian integral dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Baca Juga: Minggu Ini, Kaesang Pangarep Bakal Umumkan Arah Dukungan PSI Terkait Pilpres 2024

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Pertama, dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, Guy Rangga Boro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun".

Kedua, dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, Riko Andi Sinaga memohon agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun".

Dengan pembacaan putusan ini, publik menantikan keputusan MK yang akan mempengaruhi persyaratan calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

Prabowo Subianto Terancam Putusan MK

Baca Juga: Alasan Gibran Tidak Datang Saat Diumumkan Jadi Cawapres Pilpres 2024 oleh Prabowo, Ternyata...

Prabowo Subianto diketahui menjadi bakal calon presiden Indonesia dari koalisi partai KIM (Koalisi Indonesi Maju) berpasangan dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keduanya dijadawalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023. Namun, ada potensi hambatan dalam perjalanannya menuju pemilu.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batasan usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun, Prabowo bisa menghadapi kendala serius.

Keputusan ini dapat membuatnya batal mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024.

Hal ini karena pada tanggal 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto merayakan ulang tahunnya yang ke-72.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)