MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres Hari Ini, Nasib Pencalonan Prabowo Subianto Dipertaruhkan

Galuh Prakasa
Senin 23 Oktober 2023, 09:49 WIB
Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dijadwalkan akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.

Ada tiga perkara yang akan diputuskan hari ini, masing-masing adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Dalam Perkara Nomor 102, para pemohon, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".

Baca Juga: 8 Kesalahan Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari untuk Menciptakan Kesan Pertama yang Positif

Mereka juga memohon agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, termasuk ketentuan bahwa capres dan cawapres tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perkara Nomor 104, yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, memohon agar syarat usia capres-cawapres diubah menjadi "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Permohonan ini juga melibatkan tambahan ketentuan bahwa calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 107 yang diajukan oleh Rudy Hartono, permohonan yang diajukan adalah agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".

Rudy Hartono juga menekankan bahwa frasa ini harus dianggap konstitusional bersyarat, yang berarti bahwa norma pembatasan usia maksimal harus dianggap sebagai bagian integral dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Baca Juga: Minggu Ini, Kaesang Pangarep Bakal Umumkan Arah Dukungan PSI Terkait Pilpres 2024

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Pertama, dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, Guy Rangga Boro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun".

Kedua, dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, Riko Andi Sinaga memohon agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun".

Dengan pembacaan putusan ini, publik menantikan keputusan MK yang akan mempengaruhi persyaratan calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

Prabowo Subianto Terancam Putusan MK

Baca Juga: Alasan Gibran Tidak Datang Saat Diumumkan Jadi Cawapres Pilpres 2024 oleh Prabowo, Ternyata...

Prabowo Subianto diketahui menjadi bakal calon presiden Indonesia dari koalisi partai KIM (Koalisi Indonesi Maju) berpasangan dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keduanya dijadawalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023. Namun, ada potensi hambatan dalam perjalanannya menuju pemilu.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batasan usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun, Prabowo bisa menghadapi kendala serius.

Keputusan ini dapat membuatnya batal mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024.

Hal ini karena pada tanggal 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto merayakan ulang tahunnya yang ke-72.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )