Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Dicibir, Berapa Saja Usai Wakil Presiden RI Saat Menjabat Selama Ini?

Jeanne Pita W
Selasa 17 Oktober 2023, 14:08 WIB
usai Wakil Presiden RI Saat Menjabat (Sumber : wapresri.go.id)

usai Wakil Presiden RI Saat Menjabat (Sumber : wapresri.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan syarat pendaftaran Calon Presiden dan Calon wakil Presiden (Capres-Cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pada Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut deiketahui bahwa MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan gugatan yang tercatat dalam Nomor 90/PII-XXI/2023 yang memuat permintaan penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres sebagai, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.’

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman selaku Ketua MK saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: 50 LINK Pengumuman Administrasi CPNS Kemenkumham Hingga BRIN, Lengkap!

Meski sudah resmi diumumkan terkait aturan baru ini, sejumlah pro dan kontra langsung muncul di tengah masyarakat tak terkecuali di media sosial.

Berbagai komentar negatif yang diduga ditujukan kepada MK dan Presiden pun bermunculan di media sosial terkait putusan terbaru ini.

@exiaphotography, "MK = Mahkamah Konstitusi ❌ MK = Mahkamah Keluarga ✅ 😅😅"

@aishnuritri, "Rezim partai dan Rezim keluar....................ga🤧😑🤐"

Baca Juga: Program Prioritas PJ Gubernur Jawa Tengah, Termasuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

@dee.ar123, "Ada tambahan lagi..selain pernah jadi kepala daerah bapaknya juga harus pernah atau sedang jadi presiden...atur ajalah suka² mereka..hanya kuasa Allah yg bisa menghentikan keserakahan dan ketamakan"

@christhoperramadhan, "Putusan ini cacat hukum..karena wewenang MK hanya bisa membatalkan UU..bukan mengubah UU..yg bisa mengubah UU hanya DPR😂"

Meski demikian, berapa sebenarnya usia termuda Wakil Presiden saat menjabat pada periode-periode sebelumnya?

Baca Juga: Kapan Sebaiknya Melakukan Eksfoliasi Kulit Wajah? Begini Kata Ahli

Berikut daftar Wakil Presiden dan usianya saat menjabat.

1. Mohammad Hatta (1945–1956) – 43 Tahun

2. Sri Sultan Hamengkubuwana IX (1973–1978) – 61 Tahun

3. Adam Malik (1978-1983) – 61 Tahun

4. Umar Wirahadikusumah (1983–1988) – 59 Tahun

Baca Juga: WOW! Ini 7 Manfaat Bangun Pagi Untuk Kesehatan, Nomor 6 Pasti Disukai Wanita

5. Sudharmono (1988–1993) – 61 Tahun

6. Try Sutrisno (1993–1998) – 58 Tahun

7. Bacharuddin Jusuf Habibie (14 Maret–21 Mei 1998) – 62 Tahun

8. Megawati Soekarnoputri (1999–2001) – 52 Tahun

9. Hamzah Haz (2001–2004) – 61 Tahun

Baca Juga: Sopir Truk Dikeroyok 3 Awak Bus Sugeng Rahayu di Banyumanik, Diduga Gara-gara Senggolan Spion

10. Muhammad Jusuf Kalla (2004–2009) – 62 Tahun

11. Boediono (2009–2014) – 66 Tahun

12. Muhammad Jusuf Kalla (2014–2019) – 72 Tahun

13. Ma’ruf Amin (2019–2024) – 76 Tahun

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)