Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Begini Penjelasan Menteri PANRB

Elsa Krismawati
Rabu 04 Oktober 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi | Kontrak Tenaga Honorer (Sumber : Prokopim Kabupaten Bandung)

Ilustrasi | Kontrak Tenaga Honorer (Sumber : Prokopim Kabupaten Bandung)

INFOSEMARANG.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga honorer setelah pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru pada Selasa (3/10).

Menurut Anas, pemerintah hanya akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer yang sudah ada, sehingga UU ASN bisa maksimal diterapkan.

Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer, melainkan PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Libatkan Ketua Gerindra Kota Semarang dan Kader PDIP Ditunda, Ini Alasannya

"Terkait dengan tenaga honorer atau non-ASN, dengan UU ASN baru ini, kami akan membuatnya lebih tegas, sehingga sekarang, alhamdulillah, tenaga non-ASN akan terus bisa bekerja," ujar Anas seperti dikutip Infosemarang.com dari @duniapns pada 4 Oktober 2023.

"Kami akan melakukan penataan paling lambat hingga tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka (tenaga honorer) masih dapat bekerja dan kami sedang mendorong penyelesaian yang lebih komprehensif," tambahnya.

Anas mengungkapkan bahwa selama proses penataan, pemerintah akan mengubah status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ada dua jenis PPPK yang akan digunakan, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Mau Daftar Daerah 3T? Sesuai UU ASN Dapat Insentif Spesial, Berikut Penjelasannya

Selain itu, Anas menyebut ada juga kategori PPPK khusus yang akan diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes). Rincian mengenai perubahan status dan informasi penting lainnya dalam penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.

"Statusnya akan disesuaikan dengan usulan anggota dewan yang dibahas di komisi. Akan ada dua jenis, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu," ungkapnya.

"Nanti akan ada pembahasan khusus dalam PP mengenai jenis-jenis PPPK, seperti tenaga administrasi dan lainnya," jelas Anas.

Baca Juga: Tiket Harga Rp20 Juta MotoGP 2023 Mandalika Habis Terjual, Apa Saja Fasilitas yang Didapat

"Impian PPPK ini juga akan mencakup pengkhususan, seperti guru dan tenaga kesehatan. Untuk itu, akan ada pembahasan khusus dalam PP yang akan diterbitkan," tambahnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)