Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Bantah Diperiksa Soal Penghancuran Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian

Galuh Prakasa
Selasa 03 Oktober 2023, 07:44 WIB
Febri Diansyah tepis isu diperiksa KPK karena upaya penghancuran barang bukti. (Sumber : Instagram/febridiansyah.id)

Febri Diansyah tepis isu diperiksa KPK karena upaya penghancuran barang bukti. (Sumber : Instagram/febridiansyah.id)

INFOSEMARANG.COM -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2016-2019, Febri Diansyah, membantah kabar pemeriksaannya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Febri menjelaskan bahwa penggeledahan di Kementan dan upaya menghancurkan dokumen tidak terkait dengan pemeriksaannya hari ini.

Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK, tetapi tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan penggeledahan Kementan.

Baca Juga: Tidak Mau Ditertibkan, Truk Tabrak Petugas Dinhub di Kudus

Pemeriksaan Febri dan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh keduanya saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait penyidikan di Kementerian Pertanian.

Febri menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan draf pendapat hukum yang mereka susun secara profesional.

"Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi, lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," kata Febri dikutip dari Antara, Selasa, 3 September 2023.

Selain itu, Febri dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.

Baca Juga: Hari Ini Batas Waktu Terakhir Daftar PPPK Guru Kemdikbudristek untuk Formasi Khusus

Mereka telah memiliki surat kuasa khusus sejak 15 Juni 2023 untuk mendampingi salah satu pejabat Kementerian Pertanian dalam proses tersebut.

Salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum adalah dokumen legal, yang kemudian ditemukan tim penyidik selama penggeledahan dan dikonfirmasi sebagai bagian dari klarifikasi.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang, mendapatkan informasi dan dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum. Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil dua mantan pegawainya, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)