KPK Pastikan Tidak Ada Motif Politik dalam Penyidikan di Kemenaker Era Muhaimin Iskandar

Galuh Prakasa
Selasa 05 September 2023, 16:13 WIB
KPK tegas memastikan bahwa penyidikan di Kemenaker era Muhaimin Iskandar tidak memiliki motif politik.  (Sumber : Instagram @Cakiminnow)

KPK tegas memastikan bahwa penyidikan di Kemenaker era Muhaimin Iskandar tidak memiliki motif politik. (Sumber : Instagram @Cakiminnow)

INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas memastikan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 tidak memiliki motif politik.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dipersiapkan dengan baik dan jauh sebelum munculnya isu-isu politik saat ini.

Ia menegaskan bahwa penyidikan ini sepenuhnya terkait dengan penegakan hukum dan tidak memiliki kaitan dengan urusan politik.

Baca Juga: Perpisahan Ganjar Pranowo, Warga Disuguhi Makanan Gratis di Jalan Pahlawan Semarang

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa, 5 September 2023.

Isu politik muncul setelah KPK mengungkapkan kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hal ini dikarenakan dugaan korupsi terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menaker.

Ali juga menekankan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum independen yang beroperasi tanpa pengaruh politik dalam upaya mereka untuk memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," katanya.

Baca Juga: Mbak Ita Minta Dinas Tidak Cuma Jago Bikin Anggaran Taman, Tapi Juga Pemeliharaannya, Banyak Tanaman Mati Kurang Air!

Ali juga mengimbau agar semua pihak berhati-hati dalam menghubungkan tugas KPK dengan politik. Ia berharap agar tidak ada opini atau narasi yang mengaitkan pekerjaan KPK dengan proses politik.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut selama masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep sebelumnya pada Jumat, 1 September 2023.

Asep juga menekankan bahwa pemanggilan tidak hanya terbatas pada Muhaimin Iskandar, tetapi juga melibatkan semua pejabat yang berada di lingkungan Kemenaker saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Covid-19 Subvarian Pirola Sudah Ditemukan di 4 Negara, Termasuk Indonesia? Ketahui Gejalanya Berikut Ini

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Ali juga mengonfirmasi bahwa dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang berasal dari sektor swasta. Profil lengkap mereka akan diumumkan setelah proses hukum selesai.

Ali menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara ini.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Perizinan Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol di Kota Semarang Bakal Diperketat

Mereka juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 18 Agustus 2023, meskipun detail temuan dalam penggeledahan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)