Kronologi OTT KPK Ungkap Skandal Suap Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar

Galuh Prakasa
Kamis 27 Juli 2023, 14:13 WIB
Kronologi OTT KPK dugaan suap di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar. (Sumber : instagram/official.kpk)

Kronologi OTT KPK dugaan suap di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar. (Sumber : instagram/official.kpk)

INFOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan penerimaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, atau biasa disapa HA, diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara, Kamis, 27 Juli 2023.

KPK Ungkap Jejak Korupsi

Alex mengungkapkan HA diduga bekerjasama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang akrab disapa dengan sebutan ABC, untuk memperoleh nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas.

Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Selain HA dan ABC, terdapat tiga pihak lain, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Kemudian, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: 8 Tanda Seseorang Telah Dewasa, Kamu Bertindak Lebih Bijaksana dari Usiamu?

Jejak Skandal yang Bermula dari Tender Proyek

Sebagaimana dijelaskan Wakil Ketua KPK, kasus ini berawal dari tahun 2021 ketika Basarnas mengumumkan beberapa tender proyek pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang bisa diakses oleh publik.

Namun, sayangnya, proyek-proyek tersebut justru menjadi sasaran tindakan yang tidak terpuji.

Lalu, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek lainnya, yaitu:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak
Rp 89,9 miliar.

Disinilah MG, MR, dan RA memanfaatkan kesempatan untuk mendekati HA dan ABC.

Pertemuan Rahasia yang Terbongkar

Dalam pertemuan rahasia tersebut, diduga kuat terjadi deal untuk memberikan sejumlah uang berupa fee, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai kontrak.

Setelah kesepakatan dicapai, HA dikabarkan mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara itu, perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang untuk proyek Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) untuk KN SAR Ganesha.

Baca Juga: Jadi Tanaman yang Populer, Aglonema Berasal Dari Mana? Ketahui Pula Cara Perawatannya Sebelum Menanamnya, Cocok Untuk Pemula!

Tangkap Tangan Oleh Tim KPK

KPK memiliki informasi mengenai penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap. Maka, Tim KPK tidak tinggal diam dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat.

Dalam OTT tersebut, terungkap bahwa ada goodie bag berisi uang Rp 999,7 Juta yang disimpan dalam bagasi mobil ABC.

Sementara itu, RA menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Proses Hukum

Untuk tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yaitu MR, RA, dan MG, langsung ditangani oleh KPK. MR dan RA bahkan langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata Alex.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex menambahkan..

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)