Kronologi Kasus Guru Rudapaksa Siswi SMP di Wonogiri: Berawal dari Chat WA

Elsa Krismawati
Senin 25 September 2023, 13:29 WIB
Press rilis oknum guru SMP di Wonogiri cabuli siswa. (Sumber : Polres Wonogiri)

Press rilis oknum guru SMP di Wonogiri cabuli siswa. (Sumber : Polres Wonogiri)

INFOSEMARANG.COM- Kejadian rudapaksa yang melibatkan seorang guru terhadap siswinya kembali mengguncang Wonogiri.

Kali ini dialami oleh seorang guru di salah satu SMP swasta di daerah tersebut.

Pelaku yang memiliki inisial MU, berusia 43 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam tahanan polisi, menghadapi tuduhan melakukan tindak cabul terhadap muridnya.

Baca Juga: Waduh! ASN Dilarang Kementari Hingga Mengikuti Medsos Capres Cawapres, Ini Sanksinya

Polisi tengah menyelidiki kasus ini untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

Kasus ini hanya menambah daftar panjang kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru di Wonogiri.

Sebelumnya, telah terjadi dua kasus serupa di mana guru terlibat sebagai pelaku.

Baca Juga: Daftar CPNS PPPK 2023: Jurusan di Formasi Mirip tapi Beda Nama Sedikit, Harus Bagaimana?

Termasuk dalam kasus pencabulan yang melibatkan 12 siswi MI oleh kepala sekolah dan guru setempat.

Terdapat juga kasus lain yang melibatkan seorang guru SD yang menyebabkan seorang siswi SMP hamil.

Namun, dalam kasus ini, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan guru dan murid.

Baca Juga: Live Streaming Borneo FC vs PSM Makassar BRI Liga 1, Senin 25 September 2023 Pukul 19.00 WIB, Pesut Etam Tak Terkalahkan di Kandang

Peristiwa cabul tersebut terjadi sebanyak empat kali di dalam ruang laboratorium komputer sekolah.

Guru tersebut mengajar tiga mata pelajaran di SMP tersebut, yaitu Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), Seni Budaya, dan Prakarya, sedangkan korban adalah salah satu siswi kelas IX.

Guru tersebut mengklaim bahwa hubungan dekat antara dirinya dan korban dimulai sejak akhir 2022.

Baca Juga: Nah Lho! Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Dilarang Like Komen dan Follow akun Kampanye Bisa Kena Sanksi

Pada saat itu, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa dia ingin menulis novel dewasa.

Sebagai bentuk bimbingan dalam penulisan novel dewasa tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan agar bisa menjadi inspirasi dalam penulisan novel tersebut.

Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, yang semuanya terjadi setelah jam pulang sekolah.

Baca Juga: Hampir Padam Sepenuhnya, Mbak Ita Waspadai Potensi Bara Api di Tumpukan Sampah TPA Jatibarang, Semarang

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa selama menjalin kedekatan dengan korban, guru tersebut sering menggunakan kata-kata mesra dalam komunikasi mereka melalui aplikasi pesan.

Selain itu, pelaku juga memberikan hadiah kepada korban, seperti cokelat saat Hari Valentine.

Pada bulan Juni 2023, isi percakapan di aplikasi WhatsApp antara pelaku dan korban yang membahas hal-hal persetubuhan diketahui oleh orang tua korban.

Baca Juga: Kandang Sapi di TPA Jatibarang Bakal Direlokasi, Begini Sejarahnya Bisa Terdapat Banyak Ternak Sapi di Sekitar TPA

Orang tua korban kemudian melaporkan masalah ini kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri untuk mendapatkan pendampingan.

Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pada akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Kami sudah mendampingi korban untuk melaporkan kepada aparat Polres Wonogiri unit PPA pada Juni lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan beberapa waktu sudah menetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada Senin 25 September 2023.

Baca Juga: CPNS PPPK 2023: Swafoto di Akun SSCASN Masih Gepeng padahal Sudah Pakai Laptop? Begini Solusinya

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, pihak sekolah tidak mengetahui perbuatan asusila guru tersebut.

Sekolah baru mengetahui kejadian ini setelah orang tua korban melaporkannya.

Sejak kasus ini terungkap, pelaku, yang berasal dari Kecamatan Baturetno dan telah menikah serta memiliki empat anak, langsung dihentikan dari pekerjaannya sebagai guru di SMP tersebut. Korban dan ibunya juga telah pindah dari Wonogiri.

Kasus ini dijerat dengan UU Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: 6 Kuliner yang Dicicipi Farida Nurhan di Semarang, Semua Direview Enak Banget

Dinas PPKB P3A Wonogiri mencatat bahwa sejak Januari hingga September 2023, telah terjadi 23 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan 34 korban anak di daerah tersebut, dengan sebagian besar kasus terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam menghadapi maraknya kasus pelecehan seksual di sekolah, Dinas PPKB P3A dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di sekolah-sekolah dengan melibatkan guru, komite sekolah, dan siswa.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)