Panduan Lengkap! Cara Membuat Surat Keterangan Sehat, Dokumen Penting Daftar CPNS 2023 di RS dan Puskesmas

Elsa Krismawati
Sabtu 16 September 2023, 14:34 WIB
ilustrasi : cara buat surat keterangan bebas narkoba (Sumber : pexels.com)

ilustrasi : cara buat surat keterangan bebas narkoba (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Surat keterangan sehat adalah dokumen penting yang harus Anda sertakan saat mendaftar untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau dalam berbagai proses administrasi lainnya.

Anda dapat membuat surat keterangan sehat CPNS ini di puskesmas atau rumah sakit pemerintah, TNI, dan Polri.

Selain digunakan dalam pendaftaran CPNS, surat keterangan sehat juga seringkali menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan di sektor swasta, naik jabatan di tempat kerja, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), atau mendaftar ke sekolah.

Baca Juga: Ketua BEM UNDIP Diduga Jadi Pelaku Korupsi Anggaran ODM Puluhan Juta, Ini Rincian Penyelewengan Dana

Surat keterangan sehat adalah bukti bahwa seseorang dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit.

Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS


Dikutip dari situs CPNS Kementerian Hukum dan HAM, pembuatan surat keterangan sehat untuk persyaratan CPNS harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

  • Surat keterangan berbadan sehat harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri (asli) yang diterbitkan dalam waktu terbaru.
  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dikeluarkan oleh puskesmas asalkan dokter yang memeriksa dan menandatangani surat tersebut adalah dokter pemerintah yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP/NRP) dan surat tersebut juga harus terbaru.
  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dikeluarkan di luar domisili asalkan dokter yang memeriksa dan menandatangani surat tersebut adalah dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri yang memiliki NIP/NRP, dan surat tersebut harus baru.
  • Bagi pelamar dengan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkatnya (misalnya, untuk jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), surat keterangan tersebut harus mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia Berlaga di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya pada Piala Dunia U-17 2023

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, ada beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi, termasuk:

  1. Datang sendiri tanpa perwakilan.
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Membawa Kartu BPJS Kesehatan jika Anda memiliki satu.
  4. Menyiapkan biaya administrasi.

Baca Juga: Kontrak Kerja 2.988 Tenaga Honorer DIY Berpeluang Diperpanjang Usai Pemerintah Pusat Batalkan Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat keterangan sehat CPNS, misalnya di puskesmas:

  1. Datang ke puskesmas terdekat dan pastikan Anda dalam keadaan sehat.
  2. Mendaftarkan diri di meja administrasi dan menyampaikan tujuan
  3. Anda untuk membuat surat keterangan sehat.
  4. Anda akan diberikan nomor antrean atau dapat langsung menanyakan prosedur pembuatan surat keterangan sehat kepada petugas di sana.
  5. Tunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil, setelah itu Anda akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
  6. Seorang perawat akan menanyakan keluhan Anda, mengukur tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan.
  7. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke ruang dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk anamnesis, pemeriksaan fisik, dan tes penunjang.

    Baca Juga: Live Indosiar Persib Bandung vs Persikabo 1973, Laga Pekan ke-12 BRI Liga 1 2023/24

  8. Dokter akan menetapkan diagnosis dan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat kepada Bagian Tata Usaha.
  9. Perawat yang bertugas akan mengirimkan file Anda ke Bagian Tata Usaha yang juga bertanggung jawab atas pembayaran biaya pembuatan surat keterangan sehat.
  10. Dokter kemudian akan menandatangani surat keterangan sehat.
  11. Bagian Tata Usaha akan mencap surat keterangan sehat dan mencatat pembuatan surat tersebut di buku laporan (catatan ini nantinya dapat digunakan untuk mendaftar CPNS).
  12. Anda hanya perlu menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan surat tersebut di bagian administrasi.

Baca Juga: Live Streaming Arema FC Siap Menantang Persita Tangerang di Pekan ke-12 BRI Liga 1 2023/24

Biaya Pembuatan Surat Keterangan Sehat

Biaya pembuatan surat keterangan sehat ini cukup terjangkau. Berdasarkan informasi dari SIPPN Menpan, berikut adalah perkiraan biayanya:

  1. Biaya pembuatan surat keterangan sehat untuk pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif adalah sekitar Rp20 ribu.
  2. Biaya pembuatan surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp36 ribu.

Baca Juga: PKS Restui Muhaimin Iskandar Bakal Calon Wakil Presiden Dampingi Anies baswedan, Tepis Anggapan PKS dan PKB Tidak Bisa Bersatu

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara membuat surat keterangan sehat CPNS beserta ketentuannya, syarat yang harus dipenuhi, dan biayanya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi proses administrasi daftar CPNS yang memerlukan surat keterangan sehat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)