Panduan Lengkap! Cara Membuat Surat Keterangan Sehat, Dokumen Penting Daftar CPNS 2023 di RS dan Puskesmas

Elsa Krismawati
Sabtu 16 September 2023, 14:34 WIB
ilustrasi : cara buat surat keterangan bebas narkoba (Sumber : pexels.com)

ilustrasi : cara buat surat keterangan bebas narkoba (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Surat keterangan sehat adalah dokumen penting yang harus Anda sertakan saat mendaftar untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau dalam berbagai proses administrasi lainnya.

Anda dapat membuat surat keterangan sehat CPNS ini di puskesmas atau rumah sakit pemerintah, TNI, dan Polri.

Selain digunakan dalam pendaftaran CPNS, surat keterangan sehat juga seringkali menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan di sektor swasta, naik jabatan di tempat kerja, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), atau mendaftar ke sekolah.

Baca Juga: Ketua BEM UNDIP Diduga Jadi Pelaku Korupsi Anggaran ODM Puluhan Juta, Ini Rincian Penyelewengan Dana

Surat keterangan sehat adalah bukti bahwa seseorang dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit.

Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS


Dikutip dari situs CPNS Kementerian Hukum dan HAM, pembuatan surat keterangan sehat untuk persyaratan CPNS harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

  • Surat keterangan berbadan sehat harus dikeluarkan oleh dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri (asli) yang diterbitkan dalam waktu terbaru.
  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dikeluarkan oleh puskesmas asalkan dokter yang memeriksa dan menandatangani surat tersebut adalah dokter pemerintah yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP/NRP) dan surat tersebut juga harus terbaru.
  • Surat keterangan berbadan sehat boleh dikeluarkan di luar domisili asalkan dokter yang memeriksa dan menandatangani surat tersebut adalah dokter pemerintah, rumah sakit pemerintah, TNI, atau Polri yang memiliki NIP/NRP, dan surat tersebut harus baru.
  • Bagi pelamar dengan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkatnya (misalnya, untuk jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), surat keterangan tersebut harus mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia Berlaga di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya pada Piala Dunia U-17 2023

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, ada beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi, termasuk:

  1. Datang sendiri tanpa perwakilan.
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Membawa Kartu BPJS Kesehatan jika Anda memiliki satu.
  4. Menyiapkan biaya administrasi.

Baca Juga: Kontrak Kerja 2.988 Tenaga Honorer DIY Berpeluang Diperpanjang Usai Pemerintah Pusat Batalkan Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk CPNS

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat keterangan sehat CPNS, misalnya di puskesmas:

  1. Datang ke puskesmas terdekat dan pastikan Anda dalam keadaan sehat.
  2. Mendaftarkan diri di meja administrasi dan menyampaikan tujuan
  3. Anda untuk membuat surat keterangan sehat.
  4. Anda akan diberikan nomor antrean atau dapat langsung menanyakan prosedur pembuatan surat keterangan sehat kepada petugas di sana.
  5. Tunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil, setelah itu Anda akan dibawa ke ruang pemeriksaan oleh petugas.
  6. Seorang perawat akan menanyakan keluhan Anda, mengukur tekanan darah, berat badan, dan tinggi badan.
  7. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke ruang dokter. Dokter akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk anamnesis, pemeriksaan fisik, dan tes penunjang.

    Baca Juga: Live Indosiar Persib Bandung vs Persikabo 1973, Laga Pekan ke-12 BRI Liga 1 2023/24

  8. Dokter akan menetapkan diagnosis dan memberikan rekomendasi pembuatan surat keterangan sehat kepada Bagian Tata Usaha.
  9. Perawat yang bertugas akan mengirimkan file Anda ke Bagian Tata Usaha yang juga bertanggung jawab atas pembayaran biaya pembuatan surat keterangan sehat.
  10. Dokter kemudian akan menandatangani surat keterangan sehat.
  11. Bagian Tata Usaha akan mencap surat keterangan sehat dan mencatat pembuatan surat tersebut di buku laporan (catatan ini nantinya dapat digunakan untuk mendaftar CPNS).
  12. Anda hanya perlu menunggu surat keterangan sehat selesai dibuat dan membayar biaya pembuatan surat tersebut di bagian administrasi.

Baca Juga: Live Streaming Arema FC Siap Menantang Persita Tangerang di Pekan ke-12 BRI Liga 1 2023/24

Biaya Pembuatan Surat Keterangan Sehat

Biaya pembuatan surat keterangan sehat ini cukup terjangkau. Berdasarkan informasi dari SIPPN Menpan, berikut adalah perkiraan biayanya:

  1. Biaya pembuatan surat keterangan sehat untuk pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif adalah sekitar Rp20 ribu.
  2. Biaya pembuatan surat keterangan sehat untuk pasien lainnya yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp36 ribu.

Baca Juga: PKS Restui Muhaimin Iskandar Bakal Calon Wakil Presiden Dampingi Anies baswedan, Tepis Anggapan PKS dan PKB Tidak Bisa Bersatu

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara membuat surat keterangan sehat CPNS beserta ketentuannya, syarat yang harus dipenuhi, dan biayanya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi proses administrasi daftar CPNS yang memerlukan surat keterangan sehat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)