Warga Kota Semarang Nekat Bakar Sampah? Sanksinya Bisa Dipenjara atau Denda Rp 50 Juta

Noorchasanah Anastasia
Kamis 31 Agustus 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi. Kebakaran lahan di belakang Perumahan Bukit Sendangmulyo, Klipang, Tembalang, Kota Semarang, Kamis 24 Agustus 2023 siang. (Sumber : Instagram @infokejadiansemarang.new)

Ilustrasi. Kebakaran lahan di belakang Perumahan Bukit Sendangmulyo, Klipang, Tembalang, Kota Semarang, Kamis 24 Agustus 2023 siang. (Sumber : Instagram @infokejadiansemarang.new)

Membakar sampah sembarangan hingga merugikan sejumlah pihak dianggap sebagai pelanggaran, ada sanksinya bagi warga Kota Semarang yang nekat.

INFOSEMARANG.COM - Hari begini masih bakar sampah sembarangan? Warga Kota Semarang wajib tahu sanksi yang didapat jika masih nekat membakar sampah.

Seperti diatur dalam Pasal 126 ayat E disampaikan bahwa setiap orang tidak boleh membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan. Larangan lainnya juga disebutkan di Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Kecelakaan di Gajahmungkur, Mobil Tabrak 2 Pemotor hingga Banting Setir Hantam Tembok Rumah Warga

Pasal 52 ayat 1 bagian g disebutkan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah adalah larangan. Pada ayat 2 disebutkan akan ada sanksi terkait tindakan yang dilakukan di pasal 1.

Sanksinya bisa berupa pidana kurungan atau denda yang jumlahnya fantastis. Dijelaskan pada pasal 71, jika nekat membakar sampah sembarangan akan ada sanksi administrasi biaya paksa.

Sanksi yakni diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Masih nekat membakar sampah hingga merugikan warga lainnya? Siap-siap kena sanksinya ya!

***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)