Menukar Uang Baru dengan Selisih Nominal untuk THR Lebaran Apakah Termasuk Riba? Begini Hukumnya

Wildan Apriadi
Selasa 18 April 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi uang baru jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM - Penukaran uang baru jelang Hari Raya Idul Fitri lebaran selalu menjadi yang diminati banyak orang,

Lembaran uang baru akan dijadikan THR lebaran untuk dibagikan kepada sanak saudara pada Hari Raya Idul Fitri, terutama bagi anak-anak.

Bahkan kini di tempat-tempat penukaran, banyak orang rela mengantri demi mendapat lembaran uang baru jelang lebaran.

Baca Juga: Biasanya Adem Ayem, Taylor Swift Dirumorkan Putus dari Joe Alwyn?

Situasi ini kadang membuat banyak orang malas mengantri hingga menggunakan jasa calo yang menawarkan penukaran uang baru tanpa harus mengantri.

Namun, penukaran uang baru di calo seperti ini biasanya akan terjadi selisih nominal sebagai laba bagi si calo.

Nah, bagaimana jika hal ini terjadi, apakah termasuk riba menurut syariat Islam?

Baca Juga: Resep Kue Kacang, Cocok Disajikan Saat Lebaran 2023 di Rumah

Di dalam Islam, riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah riba fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.

Dalam hal ini, uang adalah barang sejenis yang harus ditukar dengan jumlah yang sama. Jika ada selisih nominal antara uang yang ditukar, maka itu termasuk riba fadhl.

Misalnya, menukar uang Rp 1 juta dengan uang baru pecahan Rp 10 ribu sejumlah Rp 900 ribu. Ini adalah praktik riba yang haram hukumnya.

Baca Juga: Cara Menjaga Baterai HP Tetap Awet Saat Mudik, Matikan Fitur-fitur Ini

Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan menukar uang dengan selisih nominal jika dilihat dari sisi jasa yang diberikan oleh penyedia layanan penukaran uang.

Jasa ini disebut ijarah, yaitu sewa menyewa atau jual beli manfaat. Dalam ijarah, tidak ada unsur riba karena objek akadnya bukan uang itu sendiri, melainkan manfaat dari uang tersebut.

Misalnya, menukar uang Rp 1 juta dengan uang baru pecahan Rp 10 ribu sejumlah Rp 900 ribu dengan syarat mendapatkan layanan antar jemput, pengemasan, dan pengiriman. Ini adalah praktik ijarah yang mubah hukumnya.

Baca Juga: Kota-kota di Indonesia Ini Bisa Lihat Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023

Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menukar uang dengan selisih nominal untuk THR lebaran tergantung dari niat dan sudut pandang kita. Wallahu a'lam bisawab***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )