Bocoran Tata Tertib Pelaksanaan Tes Online CPNS 2023, Catat Supaya Tidak Didiskualifikasi!

Elsa Krismawati
Minggu 20 Agustus 2023, 18:04 WIB
Bocoran tata tertib pelaksanaan tes online CPNS 2023 (Sumber : bkn.go.id)

Bocoran tata tertib pelaksanaan tes online CPNS 2023 (Sumber : bkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Inilah informasi seputar tata tertib tes online dalam CPNS 2023 mendatang.

Catat beberapa informasi penting ini supaya Anda yang lolos administrasi dalam tahap pendaftaran CPNS 2023 tidak didiskulaifikasi.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada tiga jenis materi yang diuji, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Ingin Dipermudah Seleksi CPNS 2023? Baca Surah Al Waqiah, Ini Waktu Terbaik Membaca dan Keutamaannya

SKD merupakan tahap ujian awal yang harus dijalani oleh para CPNS guna memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Secara prinsipal, materi TWK, TIU, dan TKP memiliki tujuan untuk mengukur pengetahuan umum dan tingkat kecerdasan peserta sebelum kemudian diujikan lebih mendalam terkait kemampuan di bidang-bidang yang mereka pilih pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Mengenal Soto Bangkong, Makanan Legendaris Kota Semarang yang Dikunjungi Anies Baswedan

Pada tahap SKD, peserta diharuskan menjawab ketiga jenis materi ini dalam waktu 100 menit.

Namun, peserta yang memiliki disabilitas sensorik netra diberikan waktu ekstra selama 130 menit untuk menjawab materi-materi tersebut.

Seluruh informasi terkait materi TWK, TIU, dan TKP dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Ramai Bahas Kualitas Udara di Jakarta, Kota di Jawa Tengah ini Juga Punya Tingkat Polusi Sangat Buruk

Informasi ini menjadi panduan penting bagi para calon CPNS agar dapat memahami dengan baik materi yang akan diuji serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam tahap SKD.

Adapun diprediksi waktu pengerjaan soal adalah 100 menit dan jumlah soal SKD CPNS 2023 keseluruhan adalah 110 soal dengan pembagian sebagai berikut:

TWK (30 soal)
TIU (35 soal)
TKP (45 soal)

Baca Juga: Siap-siap, 3 Jenis iPhone Ini Tak Kebagian Upgrade iOS 17, Segera Jual Sebelum Harga Anjlok!

Prediksi Panduan Pelaksanaan dan Tata Tertib Seleksi CPNS 2023

Waktu dan Sesi

1. Setiap kelompok peserta akan mendapatkan satu sesi yang berlangsung selama 120 menit untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Setiap sesi terbagi menjadi 2 tahapan berurutan, yaitu:

a. Pra-tes dan Latihan selama 30 menit.
b. Pengerjaan Soal selama 100 menit.

Baca Juga: TERBARU! Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023, Cara Daftar, Hingga Tes

3. Proses verifikasi data akan dimulai 30 menit sebelum sesi SKD dimulai.

Tata Tertib Bagi Peserta

  • Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah mereka yang namanya terdaftar dalam daftar hadir.
  • Peserta wajib membawa serta Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ditunjukkan kepada pengawas ujian.
  • Sebelum memasuki ruang ujian untuk melaksanakan pra-tes dan latihan, peserta harus melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Tiga Loker Menarik di Semarang, dari Erajaya Group hingga Lowongan Pekerjaan di RS Samsoe Hidajat

  • Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai, tidak akan diizinkan mengikuti ujian tersebut.
  • Peserta harus menandatangani daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
  • Tempat duduk peserta telah ditentukan oleh panitia dan peserta harus duduk sesuai tempat yang ditunjuk.
  • Peserta wajib menempatkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP di atas meja ujian.

Baca Juga: Panduan Registrasi Online daftar-sscasn.bkn.go.id Sampai Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023

Dalam pelaksanaan ujian, peserta dilarang:

a. Keluar masuk ruangan ujian selama SKD sedang berlangsung.
b. Membuat catatan di atas meja, bekerjasama dengan peserta lain, atau melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan kecurangan atau mengarah ke kecurangan.
c. Mengaktifkan ponsel selama proses ujian berlangsung.
d. Menggunakan kalkulator atau alat hitung lainnya.
e. Mengganggu peserta lain selama ujian berlangsung.

Perlu dicatat, panitia yang bertugas berhak untuk langsung mengeluarkan dan mendiskualifikasi Anda sebagai peserta ujian jika tidak taat aturan dan tata tertib.

Baca Juga: Film Barbie Dilarang Tayang di Negara Ini, Dicap Promosikan Hubungan Sesama Jenis

Tata Cara Pelaksanaan Ujian Online CPNS 2023

- Login ke sistem tes online dengan menggunakan nomor peserta yang tertera pada Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024.

- Latihan pada sistem tes online akan dilakukan dalam waktu sekitar 5-10 menit dengan soal uji coba atau latihan.

- Peserta akan mengikuti tes sesungguhnya dengan mengakses soal yang telah disediakan.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Isi Suvenir Perayaan HUT RI ke 78 di Istana Merdeka

- Durasi tes akan berlangsung selama 90 menit. Waktu tersisa akan ditampilkan di layar komputer dan akan berkurang saat soal tes diakses. Soal-soal akan muncul satu per satu di layar komputer.

- Peserta dapat menjawab soal dengan memilih jawaban yang benar menggunakan mouse.

- Jika terjadi kesalahan dalam memilih jawaban, peserta dapat mengoreksi dengan mengganti pilihan jawaban terakhir. Beberapa kali perubahan jawaban diperbolehkan tanpa pengurangan nilai, namun tetap perhatikan waktu yang tersisa.

Baca Juga: Ciuman saat Ngunduh Mantu, Bella Bonita dan Denny Caknan Malah Kena Nyinyir Warganet: Ilang Jawanya

- Soal-soal yang belum dijawab akan ditandai dengan warna merah di bagian bawah layar, untuk membantu peserta mengidentifikasi kelengkapan jawaban. Warna indikator soal akan berubah menjadi hijau setelah peserta menjawabnya.

- Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis saat waktu ujian habis (hitungan mundur mencapai angka 0).

Demikian prediksi bocoran tata tertib pelaksanaan tes seleksi CPNS 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)