Bocoran Tata Tertib Pelaksanaan Tes Online CPNS 2023, Catat Supaya Tidak Didiskualifikasi!

Elsa Krismawati
Minggu 20 Agustus 2023, 18:04 WIB
Bocoran tata tertib pelaksanaan tes online CPNS 2023 (Sumber : bkn.go.id)

Bocoran tata tertib pelaksanaan tes online CPNS 2023 (Sumber : bkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Inilah informasi seputar tata tertib tes online dalam CPNS 2023 mendatang.

Catat beberapa informasi penting ini supaya Anda yang lolos administrasi dalam tahap pendaftaran CPNS 2023 tidak didiskulaifikasi.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada tiga jenis materi yang diuji, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Ingin Dipermudah Seleksi CPNS 2023? Baca Surah Al Waqiah, Ini Waktu Terbaik Membaca dan Keutamaannya

SKD merupakan tahap ujian awal yang harus dijalani oleh para CPNS guna memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Secara prinsipal, materi TWK, TIU, dan TKP memiliki tujuan untuk mengukur pengetahuan umum dan tingkat kecerdasan peserta sebelum kemudian diujikan lebih mendalam terkait kemampuan di bidang-bidang yang mereka pilih pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Mengenal Soto Bangkong, Makanan Legendaris Kota Semarang yang Dikunjungi Anies Baswedan

Pada tahap SKD, peserta diharuskan menjawab ketiga jenis materi ini dalam waktu 100 menit.

Namun, peserta yang memiliki disabilitas sensorik netra diberikan waktu ekstra selama 130 menit untuk menjawab materi-materi tersebut.

Seluruh informasi terkait materi TWK, TIU, dan TKP dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Ramai Bahas Kualitas Udara di Jakarta, Kota di Jawa Tengah ini Juga Punya Tingkat Polusi Sangat Buruk

Informasi ini menjadi panduan penting bagi para calon CPNS agar dapat memahami dengan baik materi yang akan diuji serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam tahap SKD.

Adapun diprediksi waktu pengerjaan soal adalah 100 menit dan jumlah soal SKD CPNS 2023 keseluruhan adalah 110 soal dengan pembagian sebagai berikut:

TWK (30 soal)
TIU (35 soal)
TKP (45 soal)

Baca Juga: Siap-siap, 3 Jenis iPhone Ini Tak Kebagian Upgrade iOS 17, Segera Jual Sebelum Harga Anjlok!

Prediksi Panduan Pelaksanaan dan Tata Tertib Seleksi CPNS 2023

Waktu dan Sesi

1. Setiap kelompok peserta akan mendapatkan satu sesi yang berlangsung selama 120 menit untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Setiap sesi terbagi menjadi 2 tahapan berurutan, yaitu:

a. Pra-tes dan Latihan selama 30 menit.
b. Pengerjaan Soal selama 100 menit.

Baca Juga: TERBARU! Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023, Cara Daftar, Hingga Tes

3. Proses verifikasi data akan dimulai 30 menit sebelum sesi SKD dimulai.

Tata Tertib Bagi Peserta

  • Peserta yang berhak mengikuti SKD adalah mereka yang namanya terdaftar dalam daftar hadir.
  • Peserta wajib membawa serta Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ditunjukkan kepada pengawas ujian.
  • Sebelum memasuki ruang ujian untuk melaksanakan pra-tes dan latihan, peserta harus melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Tiga Loker Menarik di Semarang, dari Erajaya Group hingga Lowongan Pekerjaan di RS Samsoe Hidajat

  • Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai, tidak akan diizinkan mengikuti ujian tersebut.
  • Peserta harus menandatangani daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
  • Tempat duduk peserta telah ditentukan oleh panitia dan peserta harus duduk sesuai tempat yang ditunjuk.
  • Peserta wajib menempatkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP di atas meja ujian.

Baca Juga: Panduan Registrasi Online daftar-sscasn.bkn.go.id Sampai Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023

Dalam pelaksanaan ujian, peserta dilarang:

a. Keluar masuk ruangan ujian selama SKD sedang berlangsung.
b. Membuat catatan di atas meja, bekerjasama dengan peserta lain, atau melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan kecurangan atau mengarah ke kecurangan.
c. Mengaktifkan ponsel selama proses ujian berlangsung.
d. Menggunakan kalkulator atau alat hitung lainnya.
e. Mengganggu peserta lain selama ujian berlangsung.

Perlu dicatat, panitia yang bertugas berhak untuk langsung mengeluarkan dan mendiskualifikasi Anda sebagai peserta ujian jika tidak taat aturan dan tata tertib.

Baca Juga: Film Barbie Dilarang Tayang di Negara Ini, Dicap Promosikan Hubungan Sesama Jenis

Tata Cara Pelaksanaan Ujian Online CPNS 2023

- Login ke sistem tes online dengan menggunakan nomor peserta yang tertera pada Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024.

- Latihan pada sistem tes online akan dilakukan dalam waktu sekitar 5-10 menit dengan soal uji coba atau latihan.

- Peserta akan mengikuti tes sesungguhnya dengan mengakses soal yang telah disediakan.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Isi Suvenir Perayaan HUT RI ke 78 di Istana Merdeka

- Durasi tes akan berlangsung selama 90 menit. Waktu tersisa akan ditampilkan di layar komputer dan akan berkurang saat soal tes diakses. Soal-soal akan muncul satu per satu di layar komputer.

- Peserta dapat menjawab soal dengan memilih jawaban yang benar menggunakan mouse.

- Jika terjadi kesalahan dalam memilih jawaban, peserta dapat mengoreksi dengan mengganti pilihan jawaban terakhir. Beberapa kali perubahan jawaban diperbolehkan tanpa pengurangan nilai, namun tetap perhatikan waktu yang tersisa.

Baca Juga: Ciuman saat Ngunduh Mantu, Bella Bonita dan Denny Caknan Malah Kena Nyinyir Warganet: Ilang Jawanya

- Soal-soal yang belum dijawab akan ditandai dengan warna merah di bagian bawah layar, untuk membantu peserta mengidentifikasi kelengkapan jawaban. Warna indikator soal akan berubah menjadi hijau setelah peserta menjawabnya.

- Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis saat waktu ujian habis (hitungan mundur mencapai angka 0).

Demikian prediksi bocoran tata tertib pelaksanaan tes seleksi CPNS 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )