5 Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2023!

Galuh Prakasa
Selasa 15 Agustus 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami.

Status kepegawaian dan hak-hak yang dimiliki keduanya berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari simak lima hal yang membedakan PNS dan PPPK:

Baca Juga: 10 Ketrampilan yang Harus Dikembangkan Guru agar Sukses dalam Dunia Pendidikan

1. Status Kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor induk pegawai nasional.

Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan perundangan yang berlaku.

2. Hak dan Kewajiban

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Namun, dalam hal hak, terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan.

PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum kepada kedua jenis ASN ini.

Baca Juga: Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

3. Karir dan Jabatan

Manajemen PNS dan PPPK mengikuti regulasi yang berbeda. PNS tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan signifikan dalam manajemen keduanya adalah terkait pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

PNS memiliki peluang pengembangan karir yang lebih beragam, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

4. Masa Kerja

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK adalah dalam masa kerja. PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan. yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK masa kerjanya tergantung pada surat perjanjian kerja yang disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

5. Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam persyaratan usia. Untuk CPNS, batas usia adalah 18-35 tahun, sedangkan PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun (59 tahun untuk PPPK Guru).

Selain itu, tahapan seleksi juga berbeda. CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK mengikuti seleksi dengan materi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Ketika memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, kita harus mengingat bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.

Nilai-nilai dasar menjadi landasan bagi kedua jenis ASN ini dalam menjalankan tugas dengan profesional.

Baca Juga: PSIS Semarang Masuk 4 Besar Klasemen Sementara BRI Liga 1 Usai Menang Telak 4-1 Melawan Dewa United FC

Kamu mungkin juga tertarik link siaran langsung pengumuman kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )