5 Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2023!

Galuh Prakasa
Selasa 15 Agustus 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami.

Status kepegawaian dan hak-hak yang dimiliki keduanya berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari simak lima hal yang membedakan PNS dan PPPK:

Baca Juga: 10 Ketrampilan yang Harus Dikembangkan Guru agar Sukses dalam Dunia Pendidikan

1. Status Kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor induk pegawai nasional.

Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan perundangan yang berlaku.

2. Hak dan Kewajiban

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Namun, dalam hal hak, terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan.

PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum kepada kedua jenis ASN ini.

Baca Juga: Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

3. Karir dan Jabatan

Manajemen PNS dan PPPK mengikuti regulasi yang berbeda. PNS tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan signifikan dalam manajemen keduanya adalah terkait pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

PNS memiliki peluang pengembangan karir yang lebih beragam, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

4. Masa Kerja

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK adalah dalam masa kerja. PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan. yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK masa kerjanya tergantung pada surat perjanjian kerja yang disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

5. Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam persyaratan usia. Untuk CPNS, batas usia adalah 18-35 tahun, sedangkan PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun (59 tahun untuk PPPK Guru).

Selain itu, tahapan seleksi juga berbeda. CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK mengikuti seleksi dengan materi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Ketika memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, kita harus mengingat bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.

Nilai-nilai dasar menjadi landasan bagi kedua jenis ASN ini dalam menjalankan tugas dengan profesional.

Baca Juga: PSIS Semarang Masuk 4 Besar Klasemen Sementara BRI Liga 1 Usai Menang Telak 4-1 Melawan Dewa United FC

Kamu mungkin juga tertarik link siaran langsung pengumuman kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)