5 Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK, Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2023!

Galuh Prakasa
Selasa 15 Agustus 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

Ilustrasi | 5 perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara. (Sumber : Dok. BKN)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipahami.

Status kepegawaian dan hak-hak yang dimiliki keduanya berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mari simak lima hal yang membedakan PNS dan PPPK:

Baca Juga: 10 Ketrampilan yang Harus Dikembangkan Guru agar Sukses dalam Dunia Pendidikan

1. Status Kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor induk pegawai nasional.

Sementara itu, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan perundangan yang berlaku.

2. Hak dan Kewajiban

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Namun, dalam hal hak, terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan.

PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum kepada kedua jenis ASN ini.

Baca Juga: Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

3. Karir dan Jabatan

Manajemen PNS dan PPPK mengikuti regulasi yang berbeda. PNS tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan signifikan dalam manajemen keduanya adalah terkait pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

PNS memiliki peluang pengembangan karir yang lebih beragam, termasuk kemungkinan menduduki jabatan struktural dan fungsional. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.

4. Masa Kerja

Perbedaan lain antara PNS dan PPPK adalah dalam masa kerja. PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan. yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK masa kerjanya tergantung pada surat perjanjian kerja yang disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

5. Proses Seleksi

Proses seleksi CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam persyaratan usia. Untuk CPNS, batas usia adalah 18-35 tahun, sedangkan PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun (59 tahun untuk PPPK Guru).

Selain itu, tahapan seleksi juga berbeda. CPNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK mengikuti seleksi dengan materi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Ketika memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, kita harus mengingat bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam melayani masyarakat.

Nilai-nilai dasar menjadi landasan bagi kedua jenis ASN ini dalam menjalankan tugas dengan profesional.

Baca Juga: PSIS Semarang Masuk 4 Besar Klasemen Sementara BRI Liga 1 Usai Menang Telak 4-1 Melawan Dewa United FC

Kamu mungkin juga tertarik link siaran langsung pengumuman kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis14 Januari 2026, 12:28 WIB

Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham pada Rabu (14/1/2026).
Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis05 Januari 2026, 19:50 WIB

Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) sekaligus mengumumkan susunan lengkap tim voli putri profesionalnya.
Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM). (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Pendidikan05 Januari 2026, 16:55 WIB

UNNES Tambah Daya Tampung, Lebih dari 12 Ribu Mahasiswa Baru Diterima 2026

UNNES secara resmi mulai membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2026/2027 dan menyediakan kuota bagi 12.470 mahasiswa baru.
Unnes. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis22 Desember 2025, 10:56 WIB

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Perkuat Pengawasan di Tengah Ekspansi

Penguatan fungsi pengawasan tersebut tercermin dari kursi Komisaris Utama Bank Mandiri yang kini ditempati oleh Zulkifli Zaini.
Gedung Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya20 Desember 2025, 10:51 WIB

Libur Nataru, The Park Semarang Suguhkan Sirkus Rusia Gratis Bertaraf Internasional

Pertunjukan ini dapat dinikmati secara gratis oleh pengunjung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di area atrium mal.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat internasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)