Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

Arendya Nariswari
Selasa 15 Agustus 2023, 11:21 WIB
Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kelanjutan Karir PNS semakin ketat bicara perihal keberlanjutannya, benarkah bisa berujung pemecatan jika tak memenuhi sejumlah faktor?

Seperti kita ketahui, Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi salah satu profesi impian sebagian besar masyarakat Indoensia.

Banyak yang menganggap, sebagai seorang PNS kehidupan masa kini dan akan datang lebih terjamin dibandingkan pekerja kantoran biasa.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023, Ini Jadwalnya

Belum lagi, jam kerja PNS tak pernah lewat dari jadwal yang sudah ditentukan dan pekerjaanya disebut-sebut tak melebihi kapasitas.

Namun siapa sangka, kreativitas dan pengembangan diri PNS belakangan dinilai tak mengalami peningkatan sebab terbiasa bekerja di zona nyaman.

Diharapkan mindset PNS akan berubah dengan adanya revisi undang-undang (RUU ASN) yang sudah direncanakan.

Harapan akan berubahnya mindset ASN ini disampaikan langsung secara resmi oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Agung Untuk Lulusan SMA SMK Sederajat yang Wajib Diketahui, Cek Juga Persyaratannya

Dikutip dari laman menpan.go.id, nantinya keberlanjutan karir PNS akan ditentukan berdasarkan dua fakor dan tidak boleh lagi adanya ASN dengan prinsip bekerja di zona nyaman.

Kapasitas kinerja dari seorang ASN tentunya akan berdampak terhadap keberlanjutan PNS itu sendiri.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado beberapa waktu lalu.

Jika ingin bertahan, PNS syaratnya harus meningkatkan kapasitas dan kinerja mereka untuk melayani masyarakat.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

Alex juga menambahkan jika ditemukan PNS yang kinerjanya stagnan atau bahkan memburuk serta malas-malasan maka akan diberikan sanksi sampai dengan pemecatan ASN.

"Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS,"imbuhnya.

Nantinya Alex berharap, pandangan publik yang menganggap PNS tak dapat dipecat bisa berubah dan kinerja ASN terhadap masyarakat akan menjadi lebih baik serta termotivasi.

Baca Juga: 7 Dokumen Wajib Seleksi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Jangan Sampai Tak Lengkap

Revisi UU ASN ini tentu saja mengubah cara pandang publik dan harapannya peningkatan kinerja PNS semakin disiplin.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )