Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

Arendya Nariswari
Selasa 15 Agustus 2023, 11:21 WIB
Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

Nominalnya fantastis jika gaji PNS menerapkan sistem single salary (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kelanjutan Karir PNS semakin ketat bicara perihal keberlanjutannya, benarkah bisa berujung pemecatan jika tak memenuhi sejumlah faktor?

Seperti kita ketahui, Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi salah satu profesi impian sebagian besar masyarakat Indoensia.

Banyak yang menganggap, sebagai seorang PNS kehidupan masa kini dan akan datang lebih terjamin dibandingkan pekerja kantoran biasa.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023, Ini Jadwalnya

Belum lagi, jam kerja PNS tak pernah lewat dari jadwal yang sudah ditentukan dan pekerjaanya disebut-sebut tak melebihi kapasitas.

Namun siapa sangka, kreativitas dan pengembangan diri PNS belakangan dinilai tak mengalami peningkatan sebab terbiasa bekerja di zona nyaman.

Diharapkan mindset PNS akan berubah dengan adanya revisi undang-undang (RUU ASN) yang sudah direncanakan.

Harapan akan berubahnya mindset ASN ini disampaikan langsung secara resmi oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Agung Untuk Lulusan SMA SMK Sederajat yang Wajib Diketahui, Cek Juga Persyaratannya

Dikutip dari laman menpan.go.id, nantinya keberlanjutan karir PNS akan ditentukan berdasarkan dua fakor dan tidak boleh lagi adanya ASN dengan prinsip bekerja di zona nyaman.

Kapasitas kinerja dari seorang ASN tentunya akan berdampak terhadap keberlanjutan PNS itu sendiri.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado beberapa waktu lalu.

Jika ingin bertahan, PNS syaratnya harus meningkatkan kapasitas dan kinerja mereka untuk melayani masyarakat.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

Alex juga menambahkan jika ditemukan PNS yang kinerjanya stagnan atau bahkan memburuk serta malas-malasan maka akan diberikan sanksi sampai dengan pemecatan ASN.

"Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS,"imbuhnya.

Nantinya Alex berharap, pandangan publik yang menganggap PNS tak dapat dipecat bisa berubah dan kinerja ASN terhadap masyarakat akan menjadi lebih baik serta termotivasi.

Baca Juga: 7 Dokumen Wajib Seleksi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Jangan Sampai Tak Lengkap

Revisi UU ASN ini tentu saja mengubah cara pandang publik dan harapannya peningkatan kinerja PNS semakin disiplin.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)