7 Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia, Ukuran hingga Nama Khusus

Andika Bahrudin
Senin 14 Agustus 2023, 11:19 WIB
7 fakta unik Bendera Merah Putih Indonesia, ukuran hingga nama khusus. (Pixabay/Mufidpwt)

7 fakta unik Bendera Merah Putih Indonesia, ukuran hingga nama khusus. (Pixabay/Mufidpwt)

INFOSEMARANG.COM -- Terdapat beberapa fakta unik bendera Indonesia atau bendera negara yang juga disebut Sang Merah Putih. Ada denda Rp 500 juta jika Anda dengan sengaja merusak hingga menghina bendera merah putih.

Bendera Indonesia adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa.

Berikut ini fakta-fakta unik Bendera Indonesia yang harus Anda tahu seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:

Fakta Unik Bendera Merah Putih Indonesia

1. Bentuk Bendera

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2 per 3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama

Baca Juga: Rekomendasi Film Tentang Kemerdekaan yang Cocok Ditonton saat Momen 17 Agustus HUT RI ke 78, Dijamin Seru!

2. Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x150cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Baca Juga: Kumpulan Ide Lomba 17-an Online Virtual 17 Agustus, Tetap Bisa Seru Meski Dilakukan dengan Jarak Jauh

3. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

4. Tempat Penyimpanan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

5. Wajib Dikibarkan saat 17 Agustus 2023

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

6. Pemerintah Daerah Memberi Bendera kepada WNI Tidak Mampu

Disebutkan dalam Pasal 7 (4), bahwa pemerintah daerah dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu

7. Harus Dikibarkan Setiap Hari di Lokasi Tertentu

Bendera negara harus dikibarkan di lokasi ini:

a. Istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. Gedung atau kantor lembaga negara;

c. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;

d. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

f. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

g. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

h. Gedung atau halaman satuan pendidikan;

i. Gedung atau kantor swasta;

j. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

k. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

l. Rumah jabatan menteri;

m. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

n. Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;

o. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

p. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

q. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

r. Taman makam pahlawan nasional.

Baca Juga: Link Live Streaming Upacara Pengibaran Bendara HUT RI 17 Agustus 2023

Itulah daftar fakta unik bendera merah putih Indonesia yang harus kita ketahui. Menjelang 17 Agustus, ada 200 Macam Lomba Lucu Bikin Ngakak Terbaru.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )