Cara Mengurus SIM C Hilang di Semarang Terbaru 2023, Biaya, Syarat, dan Berkas

Andika Bahrudin
Jumat 11 Agustus 2023, 07:00 WIB
Berikut ini panduan atau cara mengurus SIM C hilang di Semarang terbaru 2023, prosedur, syarat, hingga biaya resminya.

Berikut ini panduan atau cara mengurus SIM C hilang di Semarang terbaru 2023, prosedur, syarat, hingga biaya resminya.

INFOSEMARANG.COM – Segera ketahui cara mengurus SIM C hilang di Semarang terbaru 2023.

Jika SIM hilang, Anda tidak dapat mengemudikan atau mengenderai kendaraan bermotor. Alasannya, Anda dapat terkena tilang.

Adapun besaran denda tilang tidak bawa SIM bisa berupa kurungan penjara selama satu bulan dan atau denda paling banyak RP 250.000.

Baca Juga: HEBOH! Putri Ariani Jadi Anak Angkat Simon Cowell?

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Fungsi Surat Izin Mengemudi

Fungsi SIM ada 4 jika merujuk pada dasar hukum UU No 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993, yakni:

  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengendara di Indonesia wajib memiliki SIM.

5 Jenis Surat Izin Mengemudi

Saat ini, di Indonesia ada 5 jenis SIM. Penggolongan ini sudah diatur dalam Pasal 211 (2) Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1993, yaitu:

SIM Golongan A: Mengemudikan mobil penumpang, bus, dan mobil barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM Golongan B1: Mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

SIM Golongan B12: Mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

SIM Golongan C: Mengemudikan sepeda motor yang dapat mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

SIM Golongan D: Mengemudikan sepeda motor yang dapat mencapai kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ketok Harga Layanan Pengisian Kendaraan Listrik, Beda Harga Fast Charging dan Ultrafast Charging

Cara Mengurus SIM Hilang di Semarang

Jika SIM A, B1, B2, C, dan D hilang, Anda dapat mengurusnya segera di Satpas terdekat.

Syarat Urus SIM Hilang

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
  2. Laporan polisi terkait kehilangan SIM
  3. Membayar formulir di BRI
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Melampirkan KTP
  6. Jika KTP hilang juga, Anda bisa mengurusnya terlebih dahulu di kantor polisi terdekat

Prosedur Urus SIM Hilang di Semarang

Mengutip dari ppdi.semarangkota.go.id, berikut prosedur urus SIM hilang di Semarang:

  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  5. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Biaya Mengurus SIM hilang

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1: Rp 30.000

Jika anak, saudara, atau teman belum memiliki SIM, berikut ini cara buat SIM C motor di Semarang.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )