Kementerian ESDM Ketok Harga Layanan Pengisian Kendaraan Listrik, Beda Harga Fast Charging dan Ultrafast Charging

Galuh Prakasa
Selasa 01 Agustus 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi | Kementerian ESDM tetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik. (Sumber : Dok. PLN)

Ilustrasi | Kementerian ESDM tetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik. (Sumber : Dok. PLN)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Nah, keputusan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat.

Mengetahui Besaran Biaya Layanan

Jadi, berapa sih biaya layanan pengisian listrik di SPKLU ini? Ternyata, tergantung dari teknologi pengisian yang digunakan.

Kalau SPKLU menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging), biaya maksimalnya adalah Rp 25.000. Sedangkan, jika menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), biayanya sedikit lebih tinggi, yaitu maksimal Rp 57.000.

Baca Juga: Tak Lewat JPO, Pejalan Kaki Tertabrak Motor saat Menyeberang di Karangayu, Sempat Tergeletak Tak Sadar

Jadi, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar biaya dengan range maksimal tersebut untuk satu kali pengisian.

"Kalau kami rangkum bagaimana untuk SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging itu menetapkan biaya layanan maksimumnya Rp25.000, kemudian untuk yang menggunakan teknologi ultrafast charging itu dengan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen sebesar Rp57.000," ujar Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif dikutip dari Antara pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Tarif Tenaga Listrik untuk Pengisian Listrik

Sama seperti Anda harus membayar tagihan listrik di rumah, pemilik KBLBB juga perlu membayar tarif tenaga listrik dari Badan Usaha SPKLU.

Namun, jangan khawatir! Tarif ini tidaklah sembarangan ditentukan. Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik ini disesuaikan dengan keperluan layanan khusus (L) dengan menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh).

Jadi, pemilik kendaraan listrik tidak akan merasa dikenakan biaya yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Gara-gara Tuntun Motor, Pria Depresi di Tuntang Semarang Diamankan Warga Dikira Pencuri Motor

Evaluasi Setiap Dua Tahun

Kementerian ESDM juga peduli dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali.

Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa biaya yang dikenakan masih wajar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Biaya layanan ini merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU dengan teknologi fast charging dan ultrafast charging.

Tujuan dari hal ini adalah untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pengisian daya dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB yang semakin maju.

Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Havidh Nazif, saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai sekitar 60.000 unit.

Baca Juga: Hindari Macet di Jalan Kaligawe, Ada Proyek Perbaikan Jalan pada Agustus-Desember 2023

Dari jumlah tersebut, sekitar 15.000 adalah mobil penumpang, sementara 47.000 lainnya adalah roda dua.

Angka ini terus tumbuh setiap tahunnya, dan diproyeksikan akan bertambah sekitar 6-10 persen tiap tahunnya.

"Di sini tentu kami terus melihat dari sisi penyiapan infrastruktur, kenyamanan orang beralih itu juga menjadi fokus dan bagian bagaimana pemerintah bisa berperan untuk itu," katanya.

Peran Pemerintah dan Kenyamanan Pengguna

Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus memperluas infrastruktur dan layanan untuk kendaraan listrik di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan jumlah pemilik kendaraan listrik, kenyamanan dalam beralih ke kendaraan listrik juga menjadi fokus utama.

Pemerintah berusaha memberikan dukungan penuh untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)